Tersangka cabul dsn barang bukti berupa baju gamis yang digunakan korban saat disetubuhi pelaku. |
Inforohil.com, Kubu – Pelarian pelaku pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 13 tahun berakhir. Pasalnya seorang oknum guru Pesantren berinisial MF (35) itu berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di Kisaran Ibu Kota Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Minggu (13/12/2020).
MF diringkus petugas atas dasar Laporan Polisi oleh Nenek korban, yang merasa tidak senang atas perbuatannya karena telah mencabuli cucunya dijalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat 04 Desember 2020 sekira Jam 02.00 WIB dengan Laporan Polisi Nomor: LP /33 / XII / 2020 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU TGL 13 DESEMBER 2020.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Pada saat kejadian, korban libur sekolah dari Pesantren, yang mana pada saat itu korban pulang kerumah Neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor MF dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 7 kali di jalan lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil tepatnya dipondok Pesantrennya, milik pelaku,” ungkap Juliandi.
Selanjutnya pelapor juga menanyakan kepada korban pada saat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban pelaku ada membujuk korban agar mau melayani keinginan pelaku untuk menyetubuhi korban. Dan ketika korban mau berteriak pelaku langsung menutupi mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku sambil berkata “Jangan bilang ke siapa-siapa”.
Setelah mendengar pengakuan dari korban tersebut pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialami oleh Cucunya, dan melaporkan Kejadian tersebut kepolsek Kubu.
Dijelaskan Juliandi, pelaku berhasil dibekuk setelah menerima laporan pelapor, anggota Reskrim Polsek Kubu langsung mendatangi TKP namun tersangka MF tidak ada di tempat menurut Informasi, tersangka melarikan diri ke Kisaran Sumatera Utara.
Kemudian sekira pukul 22.00 wib, anggota Reskrim Polsek Kubu yang di Pimpin oleh Ps Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian langsung menuju ke Kisaran Sumatera Utara.
Dan Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 06.00 WIB, tim opsnal Polsek Kubu melakukan Koordinasi dengan Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan tentang perkara perbutan cabul tersebut dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu di bantu Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka MF di jalan Sentang Kecamatan Kisaran Timur.
Dan sekira jam 08.00 wib tim gabungan berhasil mengamankan Pelaku yang diduga melakukan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Pengusutan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berup 1 Helai Baju Gamis warna Hijau Army dan 1 Lembar Visum dari Puskesmas Kecamatan Kubu Babussalam. (rilis)