Tersangka saat dibawa tim yang dipimpin Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI dengan menggunakan perahu mesin menuju Mapolsek Panipahan, Sabtu (19/12). |
Inforohil.com, Palika – Diawali cekcok mulut hingga terjadi perkelahian, seorang anak berinisial S alias Joko (18) tikam ayah kandungnya sendiri, Budi Hutagaol (44). Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (20/12/2020), S alias Joko diringkus Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap, MSI bersama Kanit Reskrim Aipda Mujiono dan personil.
Polisi membekuk tersangka atas laporan ibunya, Nurbaiti Br Sitorus (38) yang tidak terima karena suaminya telah dianiaya oleh anaknya di Jln Budi Utama Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (18/12) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukumnya tersebut.
“Ya, kejadian itu terjadi pada Jumat 18 desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB, korban bersama dengan anak kandungnya sedang duduk di dalam rumah yang mereka tempati, sedangkan istrinya Nurbaiti Boru Sitorus berada di dapur, ketika itu terjadilah percekcokan mulut, antara korban dan pelaku. Dimana pada saat itu korban mengusir anaknya,” ungkap Kapolsek.
Pelaku kemudian berlari keluar rumah, dimana korban yang melihat itu mengejar anaknya ke arah keluar rumah. Akan tetapi saat keluar dari rumah, pelaku ternyata mengambil sebuah pisau Cutter gagang warna biru yang saat itu terletak di teras rumah.
Meski jalan rusak akibat curah hujan cukup tinggi, tim Polsek Panipahan tetap semangat membawa pelaku ke Mapolsek Panipahan. |
Korban yang langsung mendatangi anaknya sehingga terjadilah perkelahian tersebut hingga akhirnya terjadi pergumulan yang mana korban menimpa anaknya.
Karena posisi pelaku berada dibawah kemudian langsung menusukkan pisau Cutter yang dibawanya tersebut kebagian perut dan bagian dada ayahnya sebanyak 2 kali.
Ketika mengalami luka tusuk, lalu Saudara Budi Hutagaol langsung meminta tolong kepada istrinya saudari Nurbaiti sambil berteriak “Tolong, dia bersenjata”.
Teriakan korban membuat istrinya, Nurbaiti langsung berlari dari dapur rumah ke arah depan rumah untuk melihat kondisi suaminya.
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada dan langsung dibawa ke RSUD Dr Pratomo di Bagan siapi-api. Hingga akhirnya istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
“Setelah menerima laporan dari istri korban, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke TKP,” terang Boy lagi.
Kurang lebih 2 Jam perjalan, sekira pukul 06.00 Wib Tim tiba di TKP dan tidak berapa lama berhasil menangkap pelaku. Dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa alat yang digunakan oleh pelaku berupa satu bilah pisau Cutter yang gagangnya warna biru, yang mana pisau tersebut sudah dibuang oleh Pelaku ke sungai.
Dari hasil test urine yang dilakukan terhadap tersangka, lanjut Boy, hasilnya positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya mengakhiri. (iloeng)