Inforohil.com, Bagan Batu – Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru Protokol Kesehatan (Prokes), Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir rutin melaksanakan operasi yustisi.
Setidaknya, operasi yustisi gabungan yang digelar di Jln Jenderal Sudirman Pajak Baru Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (23/11/2020) pagi itu menindak 10 orang pelanggar protokol kesehatan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan bahwa operasi yustisi itu rutin dilaksanakan jajaran bersama tim gabungan.
“Mengingat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat ini masih terbilang minim,” ungkapnya.
Tidak hanya menindak, lanjut Kapolsek personil juga selalu mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam instruksi Presiden dan peraturan Gubernur Riau tentang pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 tersebut.
“Intinya dalam penggunaan masker, tapi juga tidak dibenarkan untuk berkerumun. Tujuannya semata untuk memutus pandemi covid-19 ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, terhadap 10 orang pelanggar protokol kesehatan itu juga diberikan sanksi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat lain untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Pelanggar protokol kesehatan juga mengucapkan janji untuk selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam penggunaan masker,” tandasnya. (iloeng)