Inforohil.com, Bagansiapiapi – Calon Bupati H Suyatno selaku petahana dilaporkan warga ke Bawaslu Rokan Hilir, Selasa (3/10/2020) terkait dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kalna Surya Siregar SH warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah mengenai pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yaitu mengenai mutasi mendadak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir H Suyatno yang saat ini maju dan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Rokan Hilir.
“Ini salah satu bukti nyata pelanggaran yang dilakukan H Suyatno tersebut, yaitu seorang ASN inisial AH tiba-tiba dimutasikan sebagai pelaksana Camat Simpang Kanan yang sebelumnya jabatan lamanya di Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rokan Hilir “Kata Kalna Surya Sir kepada awak media, Rabu (11/11/2020).
Pemindahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 98/BKPSDM-PPIP/2020 tentang hukuman disiplin berat berupa pemindahan yang ditanda tangani oleh H. Suyatno selaku Bupati Rokan Hilir tanggal 24 September 2020. Artinya pemindahan itu dilaksanakan pasca 1 hari penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU yang ditetapkan pada Rabu (23/9/2020).
Untuk diketahui, di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 Ayat 2 melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Kalna Surya Siregar SH menambahkan, bahwasanya ia telah mengajukan 2 laporan ke Bawaslu Rokan Hilir, yang pertama pada tanggal 23 Oktober 2020 mengenai pemindahan/pemberhentian Asrul SSos sebagai Camat Kubu berdasarkan SK tanggal 22 September 2020, yang kedua tanggal 3 November 2020 mengenai pemindahan A. Hasmi dari Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rokan Hilir ke Kantor Camat Simpang Kanan berdasarkan SK tanggal 24 September 2020.
Bahkan, salah satu laporan saya sudah diregistrasi oleh Bawaslu Rokan Hilir di register Nomor 02/REG/LP/PB/KAB/04.10/XI/2020, saya dan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan pada 7 November 2020, Abdul Hasmi pada tanggal 8 November 2020, H. Suyatno pada 9 November 2020.
Menurut Kalna, apabila laporan tersebut diproses secara profesional, maka terhadap H Suyatno yang kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati ini dapat dilakukan “Pembatalan Calon” atau diskualifikasi, atau setidaknya dipidana berdasarkan Pasal 188 UU 10/2016 dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Kita berharap Bawaslu Rokan Hilir tegas dalam menjalankan aturan sesuai Undang-Undang Pilkada, namun ternyata itu hanya mimpi belaka,” katanya.
Kalna menyebutkan mimpi belaka karena ternyata Bawaslu berpendapat lain, Bawaslu Rokan Hilir melalui Formulir Model A.17 tanggal 09 November 2020 Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada pokoknya menyatakan Laporan Kalna Surya Siregar tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 188 UU Pilkada.
Selain itu Bawaslu menyebut tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Yang mana formulir tersebut ditandatangani oleh Bimantara Prima Adi Cipta SH, disampaikan oleh Teti Nadya Purba SH melalui pesan WhatsApp pada 9 November 2020 pukul 23.54 WIB.
Bahkan, bukan hanya itu, Kalna Surya Siregar SH Pengacara publik di LBH Mahatva ini menduga Formulir A.17 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Rokan Hilir seolah-olah untuk melindungi H. Suyatno. Aneh saja, saya melaporkan H. Suyatno dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5), tapi kok Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang diumumkan Bawaslu Rokan Hilir kok banyak banget, sehingga terkesan seolah-olah Bimantara Prima Adi Cipta SH ini sebagai Koordinator Penindakan atau Koordinator Perlindungan ya. Menurut saya ini terkesan seperti membela H. Suyatno, sangat aneh. Tutup Kalna Surya Siregar sambil tertawa.
Namun demikian, atas nama profesionalisme warga negara, saya akan uji mental Bawaslu Rokan Hilir ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia), dan bukan hanya itu “saya sudah tugaskan 9 orang Asisten publik LBH Mahatva untuk mencermati regulasi dan kebijakan tentang Gakkumdu di Bawaslu Rokan Hilir”, tentunya untuk menjadi dasar bagi saya atau LBH Mahatva melaporkan pimpinan atau pihak yang bertanggung jawab di instansi Polri dan Kejaksaan. Karena sangat tidak adil jika Bawaslu saja yang dilaporkan, sementara Kepolisian dan Kejaksaan didiamkan.
“Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim, saya Kalna Surya Siregar menyatakan tempur dengan pihak yang melindungi H Suyatno”. tegas Kalna Surya Siregar. (rilis)