Inforohil.com, Tanah Putih – Bersama pemerintah Kelurahan Banjar XII, Babinsa Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil Serma Seman melaksanakan musyawarah terkait operasi yustisi dan razia Pekat.
Rapat yang dihadiri para pemilik warung itu digelar di kantor Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (11/11/2020) siang kemarin.
Dalam musyawarah itu dihasilkan kesepakatan bahwa pemilik warung sepakat tidak ada prostitusi, tidak ada Narkoba, tidak mempekerjakan anak dibawah umur dan pemilik warung sepakat menghentikan suara musik paling lambat pukul 23.30 wib.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto mengatakan musyawarah itu merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi dan razia Pekat (penyakit masyarakat).
“Alhamdulillah, musyawarah itu menghasilkan kesepakatan yang baik. Dimana pemilik warung bersedia menjauhkan diri dari penyakit masyarakat,” ujarnya. (iloeng)