Foto kolase pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (07/11). |
Inforohil.com, Bagan Batu – 4 pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau disebut ‘Ninja Sawit’ di PT Lahan Tani Sakti (LTS) positif zat Metamfetamin atau Narkoba.
Berdasarkan data yang dirangkum, Minggu (08/11/2020) menyebutkan ke 4 tersangka itu adalah, ER (44), Mu (18), TF (17) dan AS (17) semuanya warga Dusun Murini Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Plh Kanit Reskrim IPDA YU Sormin membenarkan.
“Ya, ke 4 pelaku dilakukan test urine yang wajib dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung zat Metamfetamin,” jelas Kapolsek.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (07/11/2020) sekira pukul 00.00 wib. Dimana pada saat itu saksi Abdul Wahab bersama rekan security Zulkarnain Sitorus sedang melaksanakan patroli di perkebunan kelapa sawit PT LTS tersebut, tepatnya di Blok B 001.
Dan sekira pukul 00.30 wib dari jarak 10 meter di Blok tersebut, kedua petugas scurity itu melihat cahaya senter di dalam kebun sawit. Merasa curiga, saksi kemudian mendekati cahaya tersebut dan terlihat 1 orang sedang menjatuhkan buah kelapa sawit dengan alat Dodos.
Saksi dan rekannya juga melihat 1 orang yang mengendarai sepedamotor dengan membawa buah TBS menggunakan keranjang dan 3 orang lainnya sedang menyenter dan mengumpulkan TBS yang sudah dijatuhkan dari pohonnya.
Mengetahui hal tersebut, saksi dan rekannya langsung mendekati dan mengamankan para pelaku beserta alat dan barang bukti buah kelapa sawit sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Setelah mengamankan para pelaku, kemudian saksi melaporkan kepada Danton Satpam yang bernama Maradi yang selanjutnya memerintahkan saksi untuk membawa pelaku dan barang bukti.
Adapun barang bukti berupa 1 buah dodos, 2 unit sepeda motor, 1 buah keranjang dan 127 TBS kelapa sawit seberat 1.900 Kg ke pos induk yang berada di Emplasmen 27 Perkebunan kelapa sawit PT Lahan Tani Sakti.
Setibanya di pos induk, saksi melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Perkebunan kelapa sawit PT LTS.
Dan atas kejadian tersebut PT LTS mengalami kerugian sebesar Rp 3. 420.000 selanjutnya pelapor Reagan Tambunan mewakili PT LTS bersama saksi-saksi membawa para pelaku dan barang bukti ke kantor polsek bagan sinembah guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)