Kapolsek Rimba Melintang, IPTU M. Sodikin saat melaksanakan operasi Yustisi, Kamis (01/10). |
Inforohil.com, Rimba Melintang – Untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19, jajaran Polsek Rimba Melintang rutin menggelar operasi Yustisi dalam bentuk Mobile dan stasioneri terhadap protokol kesehatan.
Kegiatan ini digelar di jalan Lintas Bagansiapiapi Simpang Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang, Kamis (01/10).
Rumah Makan Sambal Lado, Toko Grosir Wahyono, Indomaret Rimba Melintang, warung Sarapan pagi mbak rum, kedai Kopi sotu dan arung ayam penyet.
Kapolsek Rimba Melintang Iptu M Sodikin SH mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pendisiplinan & penegakan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Rimba Melintang agar selalu melaksanakan protokol kesehatan utamanya dalam penggunaan masker yang dilakukan oleh personil Polsek Rimba Melintang dan staf Kecamatan Rimba Melintang.
Kegiatan ini kata Iptu M Sodikin didasarkan pada INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pergub no. 55 Tahun 2020. Perbup No. 52 Tahun 2020
“Ada belasan orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan Kebiasaan melaksanakan 3M 1T dan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat agar harus mengikuti aturan program 3M 1T.
“Kita juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha atau tempat layanan publik untuk menyiapkan sarana prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
“Mati kita patuhi agar kita terhindar dari virus Corona ini,” ajaknya. (iloeng)