Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Kamis (01/10). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil membekuk Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (01/10/2020) sekira pukul 01.30 wib dinihari.
Penangkapan tersebut terjadi di Jln Sisingamangaraja Gang Suyatno RT 002 RW 010 Kelurhan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum, kedua tersangka tindak penyalahgunaan Narkotika itu adalah MS alias Muara (33) warga Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu dan RH (33) alamat Jln Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,95 gram. 2 unit HP merk Samsung warna Gold dan Hitam, uang tunai Rp 300.000 dan uang tunai Rp 127.000,.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi yang diterima tim opsnal adanya transaksi Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin IPDA M. Pasaribu kemudian melaporkan kepada Kapolsek dan langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Lalu sekira pukul 01.00 wib, tim opsnal yang tiba di lokasi tepatnya di Gg Suyatno, sekira 15an menit kemudian ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan sepedamotor masuk ke dalam gang Suyatno tersebut.
Melihat itu, tim opsnal kemudian memberhentikan keduanya. Pelaku yang mengetahui kedatangan tim opsnal kemudian berupa untuk melarikan diri dan langsung membuang 1 paket diduga Narkotika jenis sabu.
Namun dengan cekatan, tim opsnal langsung membekuk keduanya. Dimana anggota opsnal yang mengetahui dibuangnya paketan itu menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya seperti tersebut di atas.
“Dari interogasi awal, pelaku MS mengaku barang bukti Sabu didapat dari tersangka RH,” ungkap Kapolsek.
Kemudian kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika itu dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (iloeng)