Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap residivis yang menjadi kurir kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi, Rabu (30/09) sekira pukul 02.00 wib dinihari kemarin di Jln Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka berinisial K alias Ebot (39) warga Jln Perumnas Batu 4 Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Punak Kecamatan Bangko.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan dan menyita 1 bungkus plastik klip berisikan 33 butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat, 1 bungkus plastik klip berisikan 31 butir pil warna hijau diduga Ekstasi serta 1 unit Handphone merk Nokia warna biru.
“Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba yang berperan sebagai Kurir,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Kamis (01/10).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku Ebot itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku diduga sering melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah Bagan Siapiapi dan akan melakukan transaksi di sekitar Pelabuhan Baru.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan sekira pukul 02.00 wib pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti.
“Selanjutnya tersangka Ebot beserta barang bukti 64 Pil Ekstasi digelandang ke Mapolres Rohil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Juliandi, pelaku mengaku berperan sebagai Kurir dan mendapatkan pil Ekstasi dari seseorang berinisial RO. (iloeng)