Inforohil.com, Tanah Putih – Kodim 0321/Rohil melalui Koramil 02/TP melaksanakan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di 2 sasaran lokasi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kamis (29/10/2020).
Dua sasaran titik lokasi itu yakni para pelaku usaha di Pasar Kamis Banjar XII dan pelaku usaha di Jln Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara sasaran lainnya yaitu para pelaku usaha di Pasar Ujung Tanjung dan pelaku usaha di Jln Lintas Ujung Tanjung-Bagan Siapiapi Kecamatan Tanah Putih.
Untuk penertiban protokol kesehatan di wilayah Pasar Banjar XII dilakukan Serma Seman dan anggota lainnya bersama Polsek Tanah Putih dan Satpol PP.
Sementara di titik Pasar Ujung Tanjung dilakukan oleh Serda Rizky Ramadhani dan anggota Polsek Tanah Putih dan Satpol PP.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto mengatakan bahwa operasi yustisi itu tim berhasil menjaring masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Untuk di wilayah Banjar XII ada 10 orang yang tidak memakai masker, diberikan sanksi teguran tertulis,” ungkap Jemirianto.
Sementara di pasar Ujung Tanjung terdapat 12 orang terjaring tidak memakai masker dan diberikan sanksi tertulis.
“Alhamdulillah untuk pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap menyediakan tempat mencuci tangan, masker dan menjaga jarak,” terangnya.
Dan oleh karenanya ia tidak bosan-bosannya menghimbau warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19. Dimana angka kasus positif covid-19 di wilayah Koramil 02/TP cukup tinggi sehingga perlu ditingkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Kita sudah cukup ekstra dalam menghimbau, sosialisasi dan bahkan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, tanpa kesadaran masyarakat kerja kita akan terasa sia-sia,” ujarnya mengakhiri. (iloeng)