Inforohil.com, Ujung Tanjung – Terkait adanya informasi tentang terdapatnya spanduk / baliho calon Bupati Rohil dari petahana H Suyatno berfose berdoa dan fose lainnya yang terdapat dibeberapa daerah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Riau meminta pasangan calon, tim kampanye serta Bawaslu Kabupaten Rohil bekerjasama dengan stackholder, untuk melakukan penertiban. Termasuk baliho atau spanduk lainnya yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) .
“Kemarin kami telah menggelar rapat dengan seluruh Bawaslu se Provinsi Riau, dan disitu kami telah bahas penertiban spanduk atau baliho seperti itu,” kata Neil Antariksa AMd, SH. MH selaku Anggota/ Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga, pada Kamis (1/10/2020).
Neil mengatakan, bahwa penurunan spanduk atau baliho seperti itu ada prosedur yang dilakukan, yaitu dilakukan oleh pihak Banwaslu / Panwaslu didampingi stackholder terkait. “Mungkin karena personel terbatas, sehingga belum seluruhnya dapat dilakukan penertiban,” ujar Neil.
Neil juga meminta kepada KPU untuk segera mencetak Alat Peraga Kampanye ( APK ) setiap calon Pilkada. Agar bisa dipasang oleh tim calon ditempat yang telah ditentukan. “Nah, tujuan segera dibuat APK, biar masyarakat tau dan bisa mengenali siapa calon yang akan dipilih,” tutur Neil Antariksa.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Rohil, Sahyuri SH ketika diminta terkait hal diatas mengatakan, bahwa saat ini pengawas lagi mengikuti Bimbingan teknis ( Bimtek ). “Hari Sabtu akan kita tertibkan, dan seluruh Rokan Hilir kita tertibkan, termasuk APK yang dipasang sebelum pendaftaran,” pungkas Sahyuri. (syawal)