Pelaku curat saat diamankan di Polsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Spesialis pencuri dengan pemberatan (Curat) termasuk jenis Handphone (HP) di Panipahan ini berhasil diamankan Polisi. Satu dari dua pelaku yang ditangkap adalah J alias Jesmi (19) warga Jln Bakti Gg Kubu Pasar Buntu Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) berhasil dibekuk polisi.
Sementara satu pelaku lainnya, R (20) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Panipahan, Jumat (04/09/2020) menyebutkan pelaku diamankan tim opsnal Polsek Panipahan pada Rabu (02/09) sekira pukul 16.00 wib.
“Ada dua perkara yang dilaporkan dilakukan tersangka dan diwaktu yang berbeda juga,” ungkap Kapolsek Panipahan, IPTU Boy Setiawan S.Ap Msi.
Dijelaskan Boy, peristiwa pencurian pertama itu terjadi pada Jumat tanggal 12 Juni 2020 lalu, sekira pukul 18.30 wib lalu. Dimana pada saat itu, pelapor Ricardo (22) sedang hendak pergi dari rumahnya menuju gudang ikan yang beralamat di Jln Senangin Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Setelah pergi dari rumahnya, posisi pintu rumah pelapor dalam keadaan terbuka dan sekira pukul 20.00 wib pelapor kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Jln Gereja Kepenghuluan Panipahan.
Sesampainya pelapor di rumah, salah satu ABK yang bekerja di kapal jaring milik pelapor, Wak Min menanyakan keberadaan barang perlengkapan yang akan dibawa ke kapal kepada pelapor.
Yang mana berupa Jeregen warna putih berisikan minyak goreng dan dua goni beras merk Murai Daun yang sebelumnya disimpan oleh pelapor di depan rumah.
Pelapor hendak mengambil barang tersebut melihat sudah tidak ada di tempatnya. Pelapor pun kemudian menanyakan kepada orangtuanya, Dejat dan adiknya Jayanti namun kedua saksi tersebut tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.
Pelapor pun memberitahukan kepada ABK nya bahwa barang yang akan dibawa sebagai bekal di kapal telah hilang dari penyimpanan di rumah. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Panipahan.
Kapolsek juga menyebutkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka, dimana aksi kedua itu terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 lalu sekira pukul 19.00 wib.
Pada saat itu, pelapor Lim Siu Pok (66) sedang duduk-duduk di depan atau teras rumahnya di Jln Tenaga Panipahan. Yang mana pelapor memiliki usaha kedai kopi di teras rumahnya tersebut.
Dan saat pelapor duduk di meja depan rumah sambil berbincang dengan seseorang lewat Handphone, saat itu pelapor meletakkan Handphone merk Oppo A37 warna Gold di atas meja tepat di depan pelapor duduk.
Namun HP tersebut tidak dipegang oleh pelapor, dan secara tiba-tiba pelaku dari arah belakang korban langsung mengambil handphone yang berada di atas meja tersebut.
Pelapor pun terkejut dan melihat pelaku langsung pergi bersama temannya yang menunggu pelaku di depan rumah pelapor dengan menggunakan sepedamotor. Dan akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.700.000,.
Dan sehubungan dengan perkara tersebut, pada Rabu (02/09) sekira pukul 01.00 wib, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Mujiono bersama dengan 3 anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku curat tersebut.
Tidak berapa lama dilakukan penyelidikan, pada Rabu (02/09) sekira pukul 16.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan pelaku J alias Jesmi dan dibawa ke Polsek Panipahan untuk pengusutan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan perbuatan pencurian terhadap kedua terlapor di atas,” ungkap IPTU Boy.
Tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jerigen warga putih berisikan minyak goreng milik pelapor Ricardo. Dan satu unit Handphone Oppo A37 warna Gold milik pelapor Lim Siu Pok.
Dan terhadap tersangka J alias Jesmi dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung zat Metamfetamin dan Amphetamine. (iloeng)