Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kh Syafril Patoh SE MSi bersama pengacaranya Adi Murphi Malau SH MH & Patners, Senin (7/9/2020) mengantarkan kontra memori kasasi terkait gugatan Wanprestasi terhadap Wahyu Kaharputra tergugat I, Firman Kaharputra sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).
“Pertama Kami telah menyerahkan kontra memori banding atas putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rhl dan banding Nomor 85 yang isinya memenangkan pak Safril,” ungkap Malau.
Dijelaskan Malau, sejak memori banding itu resmi dimasukkan ke PN Rohil, maka 40 hari kedepan proses perkara tersebut akan disidangkan di Mahkamah Agung (MA).
Terhadap perkara dengan objek SPBU milik Syafril di Balam KM24 Rohil, Malau mengaku optimis akan menang lagi di MA baik permohonan kasasi maupun memori kasasi Firman dan Wahyu sebagaimana kontra memori kasasi mereka, sudah sepatutnya untuk ditolak seluruhnya dan menguatkan putusan PN Rohil dan PT Pekanbaru.
Selain itu yang kedua agenda mediasi terkait perkara SPBU yang berada di Merangin Kampar, sidang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2020 juga gagal dengan Wahyu dan Firman. Sehingga perkara tetap dilanjutkan dan akan mulai sidang Selasa 6 Oktober mendatang di PN Rohil.
Terhadap perkara ini, Malau juga mengaku optimis menang lagi. Pasalnya, jenis perkara ini sama dengan perkara SPBU di Balam KM24 Rohil. Sehingga mereka sangat yakin gugatan terhadap SPBU meranginoptimis akan menang.
“Semua bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada persidangan kedepan, sudah kita siapkan kalau kita punya dasar untuk menuntut SPBU Merangin itu,” tambahnya.
Sementara itu Kh Syafril Patoh SE MSi mengatakan sudah dua kali menang melawan Firman dan Wahyu sehingga merasa optimis menang. Meskipun optimis menang, namun semua itu menurut nya tergantung pada putusan PN Rohil. (syawal)