Inforohil.com, Bagan Batu – Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan dan pengekan hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan memakai masker.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Minggu (27/09) di sepanjang Jln. Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Sabhara AKP JR Watibessy dsb 4 personil Polsek, 3 personil Koramil 03/Bgs dan 2 personil Satpol PP.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menerangkan bahwa kegiatan itu rutin dilaksanakan dan merupakan aksi tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Giat ini dilakukan berupa memberikan himbauan pendisiplinan masyarakat terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru melalui pengeras Suara serta mencatat dan mendata warga yang Teking atau tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker dan di beri sangsi sosial oleh petugas.
Dimana petugas juga melaksanakan Patroli pemburu Teking untuk menjaring pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Semoga dengan adanya operasi Yustisi ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memakai masker,” terang Indra.
Dia menambahkan bahwa masker dapat mencegah kita tertular dari pendemi corona pada saat ini.
“Tujuannya kegiatan ini adalah untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus covid19 pada saat ini. Sosialisasi dan ketegasan itu perlu untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang arti penting disiplin protokol kesehatan nenuju fase adaptasi kebiasaan baru,” tandasnya. (iloeng)