Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Tanah Putih. |
Inforohil.com, Tanah Putih – Dua pelaku pencurian uang yang disimpan di dalam mobil sedang terparkir akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Hanya butuh waktu tiga puluh delapan hari lamanya, Kapolsek Tanah Putih Kompol YE Bambang Dewanto bersama team opsnal dan dibackup Team Opsnal Jatanras Polda Riau berhasil meringkus dua pelaku.
Kedua pelaku berinisial HS Bin Husin (24) dan MHT Bin Sakban Macan (25) warga Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayu Agung Oki-Sumatera Selatan ini ditangkap saat sedang tidur disebuah kamar Penginapan Home Stay Liberty Pekanbaru, Kamis (03/09/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 unit Sepeda motor Vario BM 3728, 1 unit sepeda motor Supra GTR BM 2796 FL, 1 Lembar kwitansi an. YE, 1 Buah BPKB sepeda motor merek Honda Supra GTR BM 2796 FL dan 2 Unit Handphond merek OPPO.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan tentang penangkapan yang dilakukan Polsek Tanah Putih diBack up Team Opsnal Jatanras Polda Riau terhadap kedua pelaku pencurian uang senilai 200 juta atas laporan dari pelapor Muhammad Yahya (40) warga Simpang Sukajadi Kepenghuluan Ujung Tanjung, Selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 12.15 wib.
Kedua pelaku diamankan pada hari Kamis (3 /9/2020) sore. Saat ini petugas dari Polsek Tanah Putih tengah melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang berisinial I, N, A Alias Aan, R Alias Dedek (DPO), diketahui pelaku sebenarnya ada 6 orang.
“Untuk sementara 2 pelaku telah amankan di Polsek Tanah Putih untuk di proses lebih lanjut,” ujar AKP Juliandi SH.
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya dan mendapat bagian uang 28 juta untuk pelaku HS, sedangkan uang 25 juta pelaku MHT, kemudian uang tersebut pelaku HS belikan 1 unit Honda Vario seken seharga Rp 10 Juta dan 1 unit Hp merek OPPO, sementara pelaku MHT juga beli 1 unit Honda Supra GTR seharga Rp 15 Juta dan 1 unit Hp merek OPPO.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 12.15 wib, dimana saat itu pelapor pergi mengambil uang 200 juta ke Bank Mandiri Ujung tanjung untuk membeli kebun kelapa sawit.
Setelah pelapor mengambil uang di teler bank mandiri, kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam tas rangsel warna coklat, lalu diletakkan kedalam mobilnya. Selanjutnya pelapor menuju ke simpang benar untuk menjemput istri dan kakak pelapor yang sedang salon di Hana salon, lalu pelapor pulang menuju ke rumahnya.
Sesampainya di rumah pelapor yang beralamat dijalan Simpang Sukajadi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, memarkirkan mobil Isuzu Dmax, ada dua lelaki tak dikenal datang di rumah pelapor, lalu pelapor dan istri bersama kakak pelapor langsung keluar dari mobil tanpa mengunci mobil Isuzu Dmax tersebut.
Pada saat pelapor menghampiri dua lelaki tersebut dan langsung mengobrol sekira sepuluh menit lamanya, kedua lelaki itu pamit pulang, baru sadar pelapor kalau uang Rp 200 juta itu masih di jok mobilnya. Saat akan diambil uang tersebut pintu mobil depan sebelah kanan sudah dalam kondisi terbuka dan tas ransel warna coklat berisi uang sudah tidak ada.
Melihat tas ranselnya tidak ada, pelapor langsung melakukan pengejaran dua lelaki tersebut, pada saat dijalanan pelapor mendapat telepon dari Yudi, bahwa ditemukan HP Nokia di simpang sukajadi yang menurut Yudi hp tersebut milik pengendara sepeda motor verza dan Jupiter MX.
Lalu pelapor melakukan pencarian terhadap pelaku ke arah pematang ibul Kecamatan Bangko Pusako namun tidak berhasil, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 200 juta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tanah Putih guna tindak lanjuti. (iloeng)