Inforohil.com, Bangko Pusako – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) saat transaksi sabu dibelakang Hotel Arkemo Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka tersebut berinisial RW (43) warga Balam KM 21 Kepenghuluan Bangko Sempurna harus terhenti bisnis sabu-sabunya setelah ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Rabu, (16/09) siang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan kejadian penangkapan itu bermula dihari yang sama Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Balam KM 17 di samping Hotel Arkemo sering dijadikan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penyisiran sekitar lokasi, dan sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya dilokasi, Tim Opsnal melihat seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan.
“Saat tim opsnal menghampirinya, hanya berjarak 1 meter seorang perempuan tersebut langsung buru-buru menghidupkan sepeda motornya untuk melarikan diri dan pada saat itu juga tim opsnal berhasil menahan sepeda motor yang dikendarai ibu rumah tangga tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Juliandi, di dalam jok sepedamotor tersebut ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1unit timbangan digital, 4 lembar plastik bening diduga pembungkus sabu kemudian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Berat Kotor 7,34 Gram yang disimpan didalam lampu belakang sepeda motor sebelah kiri.
“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rokan Hilir. Untuk tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (rilis)