Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bangko Pusako. |
Inforohil.com, Bangko Pusako – Dalam waktu delapan jam, Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap dua pelaku pencurian belasan handphone (HP) milik warga Km 09 Kepenghuluan Bangko Jaya, Sabtu (05/09) malam.
Kedua pelaku di antaranya N Pakpahan (18) dan DP (14) seorang pelajar warga Jalan Lintas Riau Sumut Km 2 Kepenghuluan Bangko Permata ditangkap lantaran mencuri belasan Handphone milik pelapor Enang Sari Indra Pura (29).
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Enang Sari pada hari Sabtu 05 September 2020 Sekira Pukul 06.00 Wib setelah bangun tidur, melihat pintu depan kios ponselnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam kios ponsel, beberapa Handphone baru dan seken sudah tidak ada lagi ditempat penyimpanan. Melihat kejadian itu, pelapor mendatangi kantor polisi pada hari minggu (06/9/2020) sekira pukul 15. 54 Wib membuat laporan guna proses penyelidikan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menerangkan kejadian tersebut bermula pada pagi hari sekira pukul 06.00, Enang Sari Indra Pura selaku pelapor mengaku kehilangan 1 HP Baru merk Oppo A 12 ,1 unit HP Baru Merk Oppo A1K, 1 unit HP Baru Merk Vivo Y301, 1 unit HP baru Merk Y91C, 1 unit HP baru Merk Vivo Y12.
Selanjutnya 1 unit HP baru Merk Realme C15, 1 unit HP Baru Merk Realme C11, 1 unit HP baru Merk Asus ZenfoneAtas Life, 1 unit HP baru Merk Asus Zenfone go x 014d, 1 unit HP baru merk Asus zenfone goxoobd, 1 unit HP baru merk samsung J2 Priem, 1 unit HP sechen Merk Siaome Redmi note5 .
Beruntungnya aksi para pelaku pencurian terekam rapi oleh kamera CCTV konter pelapor. Makanya Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako dengan gerak cepat mencari para pelaku berada. Diketahui pada saat itu Pelaku N Pakpahan ditangkap tanpa perlawanan disebuah Cafe Jalan pelajar Km 08 Kecamatan Bangko.
Dari hasil interogasi pelaku N Pakpahan bahwa benar bersama teman nya DP membongkar kios ponsel milik pelapor Enang Sari, selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap pelaku DP di rumah saudara Rencana yang biasa tempat mereka berkumpul.
Pada saat itu, Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud, akhirnya di temukan 3 unit HP beserta kotaknya, hingga selanjutnya membawa pelaku dan barang buktinya ke kantor polsek bangko pusako untuk proses lanjut.
Cukup delapan jam para pelaku ini ditangkap oleh petugas beserta barang bukti yang diamankan berupa Sepeda motor Merk Honda Revo Warna hitam Tanpa Plat, 1 HP baru Merk VIVO Y12, beserta kotak nya.1 HP Baru Merk Realme C11, beserta kotak nya, 1 HP baru merk Asus zenfone gox00bd, beserta kotaknya, 1 HP sechen Merk Siaome Redmi note5 dan 1 buah kotak HP Merk Asus Zenfone Life.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat Pasal 363 Ke 3e,4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (iloeng)