Inforohil.com, Bangko Pusako – Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bangko Sempurna Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) dibantu pihak desa berhasil menggagalkan dan mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu.
Transaksi jual beli Narkotika jenis sabu itu digagalkan Bhabinkamtibmas di areal sekolah SMPN 06 Bangko Sempurna, Rabu (09/09/2020) sekira pukul 21.30 wib malam lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (11/09) menyebutkan pelaku berinisial ER Saragih (38) Warga Dusun Cinta Damai RT 008 RW 004 Kepenghuluan Bangko Balam Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Pada saat penangkapan pelaku sempat berdalih ketika diamankan, pasalnya barang bukti tersebut sudah dibuang kedalam Pot bunga yang tidak jauh dari pelaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan satu orang pelaku yang diamankan oleh Bhabinkamtibmas, AIPTU H. Harahap bersama pihak desa.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan ER Saragih bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui kalau di areal sekolah SMPN 06 Bangko Sempurna, ada transaksi sabu.
Mendapat informasi itu AIPTU H. Harahap melaporkan hal tersebut melalui HP kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait, SH.
Atas perintah Kapolsek, AIPTU H. Harahap bersama pihak desa sekira pukul 21.30 wib langsung melakukan pengintaian. Alhasil setelah dilakukan pengintaian, melihat seorang laki laki mencurigakan saat di areal sekolah SMPN 06 Bangko Sempurna sambil menggendarai sepeda motornya.
Selanjutnya AIPTU H. Harahap bersama saksi berhasil mengamankan seorang laki-laki tersebut yang sempat berdalih, namun berkat kelihaian Bhabinkamtibmas, tidak mempercayai perkataan pelaku begitu saja, dan akhirnya diperoleh sebuah chatingan tentang pembelian 1 gram sabu di Handphone pelaku.
Pada saat itu juga, pelaku dibawa pelapor bersama saksi ke rumah kepala dusun, sesampai dirumah kepala dusun, ada informasi dari saudara Tugiman, bahwa ada ditemukan 1 botol plastik kecil warna putih berisi sabu dekat pot bunga..
Selanjutnya petugas kembali ke lokasi sekolah dan mengamankan barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Pos Pam Km 08 untuk diintrogasi.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa 1 botol plastik kecil yang berisi sabu tersebut adalah miliknya yang dibuang sekitar lebih kurang 10 meter dari posisinya setelah kepergok disekitar lokasi,” paparnya.
Adapun barang bukti berupa 1 botol plastik kecil warna putih, 8 bungkus plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan serbuk kristal di duga narkotika sabu sabu dengan berat kotar 1,79 Gram.
Selanjutnya, 1 unit Hp Merk Oppo Warna hitam kombinasi biru, 1 unit HP samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 960.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam kombinasi putih tanpa plat, 1 set bong atau alat isap serta 1 buah mancis turut diamankan sebagai barang bukti. (rilis/iloeng)