Kapolsek Rimba Melintang IPTU M. Sodikin SH bersama Camat H Darsono SE dan Serka Paijo beserta personil saat melaksanakan operasi Yustisi di salah satu gerai di Rimba Melintang, Senin (14/09). |
Inforohil.com, Rimba Melintang – Serentak dilaksanakan, Polsek Rimba Melintang bersama Upika yang merangkap Satgas percepatan penanganan covid-19 tingkat kecamatan melaksanakan operasi Yustisi, Senin (14/09) pagi.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di Posko covid-19 dan warung sekitar Posko di Jln Lintas Bagan Siapiapi – Ujung Tanjung Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Hadir dalam giat Kapolsek IPTU M. Sodikin SH, Camat H Darsono SE, Danramil 05/RM diwakili Serka Paijo, para personil Polsek, para Babinsa dan staf kecamatan dan Puskesmas Rimba Melintang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Rimba Melintang IPTU M. Sodikin SH menyampaikan bahwa operasi yustisi ini dilaksanakan serentak dalam rangka penegakan hukum kepada masyarakat tentang penertiban protokol kesehatan covid-19.
“Pada intinya kita beri sosialisasi lebih dahulu kepada masyarakat, pedagang untuk menggunakan masker dan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun,” terang Sodikin.
Protokol kesehatan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru itu, lanjut Sodikin adalah dengan membiasakan 3M 1T yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun dan Tidak berkerumun.
Sosialisasi itu juga selain menggunakan bahasa Indonesia juga menggunakan bahasa daerah atau lokal yang gampang dimengerti masyarakat.
Dimana operasi yustisi itu dilaksanakan atas dasar Inpres No 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
Selain Inpres, peraturan Gubernur Riau No 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rokan Hilir No 52 tahun 2020 yang mana akan dilakukan sanksi baik perorangan maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan 3M 1T tersebut.
“Untuk pelaku usaha bisa dikenakan sanksi penghentian sementara operasi dan bahkan dicabut izin usahanya, untuk perorangan akan diberi sanksi kerja sosial setelah sebelumnya diberi teguran lisan atau tertulis,” paparnya.
Maka dari itu, mantan Kapolsek Simpang Kanan ini berharap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar pandemi covid-19 ini bisa dicegah dsn ditangani dengan baik tanpa harus mendapatkan sanksi tersebut diatas. (iloeng)