Inforohil.com, Ujung Tanjung – Zamzami selaku Datuk Penghulu Air Hitam, Kecamatan Pujud sudah hampir tiga bulan sejak 4 Juni 2020 sampai sekarang menjalani hukuman kurungan di Lapas Bagansiapiapi karena di dakwa telah melakukan pemalsuan surat tanah.
Berkat perjuangan pengacara Sartono SH MH dan Rekan selama proses persidangan, alhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) melalui sidang putusan yang digelar secara online di ruangan cakra, Senin (24/8/2020) memutuskan bahwa Zamzami dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukumannya sejak hari ini.
Sidang online tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Simbolon SH MH didampingi dua anggota Boy Jefri Sembiring SH dan Hendrik Nainggolan SH.
Menanggapi hal itu, pengacara Sartono mengatakan atas pertimbangan hakim itu merupakan fakta persidangan dan hal itu tidak terbantahkan atas bukti-bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.
“Salah satu yang sangat krusial dalam putusan itu adalah objek perkara nya berbeda. Dimana surat yang dikeluarkan itu adalah di RT 01 RW 03 Dusun Satu, sedangkan tanah yang disampaikan dalam gugatan berada di Dusun Dua,” jelas Sartono saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.
Ditambah Sartono, pihaknya masih menunggu 14 hari apakah JPU akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Jika perkara ini sudah inkrah, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk memperbaiki nama baik Zamzami.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Sawir SH menuntut Zamzami selama 1,6 tahun kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Syawal)