Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Ricardo SIK. (Foto: internet) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Menanggapi pemberitaan terkait Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir tentang wewenang penindakan Truk Over Dimensi Over Loading (ODOL), Kasat Lantas Polres Rokan Hilir angkat bicara.
Berita terkait: Penertiban Truk ODOL, Kadishub Rohil: Wewenang Kepolisian
Melalui pesan WhatsApp kepada inforohil.com, Sabtu (29/08) petang, Lasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP David Ricardo SIK menyampaikan bahwa untuk penindakan terhadap truk ODOL, pihaknya harus berkoordinasi dengan Dishub.
Baca juga: Truk ODOL Melintas di Sei Buaya , Warga Minta Camat Beri Perhatian
Hal itu, masih kata David, jika ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas pihaknya juga tidak segan-segan melakukan penindakan dengan cara penilangan.
“Namun yang juga perlu menjadi dasar dari penindakan tersebut adalah adanya rambu-rambu (Lalulintas) dan juga memerlukan alat ukur sebagai bukti dari kelebihan muatan tersebut,” kata David.
Ketika dipertegas tanpa adanya rambu-rambu pihaknya kurang kuat dasarnya untuk menindak, ia membenarkan. “Ya kurang kuat,” tegasnya.
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Over Dimensi di Rohil Bakal Ditertibkan
Ketika disinggung kapan akan mulai menindak truk ODOL dan berkoordinasi dengan pihak Dishub Rohil, ia mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu membentuk forum gabungan antar instansi. “Ya nanti kita lakukan forum,” ujarnya.
Dan hingga berita ini diterbitkan, truk ODOL yang mengangkut hasil produksi dari sebuah Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Bagan Sinembah Raya masih bebas melintas jalan Sisingamangaraja Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Ironisnya, truk yang secara kasat mata Over Dimensi itu rata-rata bernomor Polisi BK atau Sumatera Utara. Padahal jalan tersebut dibangun dengan APBD Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, secara Monster Plat BK itu hanya menyebabkan jalan rusak tanpa memberikan pendapatan ke daerah dari segi Pajak Kendaraan. (iloeng)