Suasana saat kendaraan yang digunakan diduga untuk melangsir BBM Premium di SPBU KM 12. (Foto: akun FB Muslim Azzahra). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Netizen atau pengguna internet kembali mengeluhkan modus kendaraan pelangsir Bahan Bakar Minya (BBM) bersubsidi jenis premium berkedok mobil pribadi, MPV, Sepedamotor bertangki modifikasi di sebuah SPBU.
Baca juga: Antrian Tukang Langsir BBM Subsidi di SPBU KM 12, Dikeluhkan Warga
Informasi yang dihimpun, SPBU itu adalah SPBU Trikencana 14.289.6128 yang beralamat di Jln Lintas Riau-Sumut KM 12 Kepenghuluan Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Unggahan netizen dengan akun Muslim Azzahra itu diunggah pada Senin (10/08/2020) disebuah grup Facebook yakni Bagan Batu Komersil.
Dalam unggahannya, akun Muslim Azzahra menuliskan bahwa dikarenakan kendaraan melangsir BBM bersubsidi jenis premium mengakibatkan yang hendak buru-buru menuju tempat kerja terpaksa mengisi BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan atau terpaksa harus ikut mengantri dengan pelangsir. Kegiatan pelangsiran BBM premium itu dilakukan di pagi atau malam hari.
Berikut keluhan netizen di grup BBK tersebut;
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai Migas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dimana dalam pasal 53 huruf B UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Begitu juga pasal 53 huruf C UU Migas tersebut menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/08) malam belum menjawab terkait tersebut diatas. Padahal pelangsir dan penimbun BBM terancam pidana sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut. (iloeng)