Ketua KPUD Rohil, Supriyanto. (Dok. Istimewa) |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dengan ketentuan perolehan kursi 20 persen dikali 45 kursi sama dengan 9 kursi atau paling sedikit perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik 25% dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta pemilu tahun 2019 yaitu 25% x 304.588 suara sah = 76.147 (Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh) Suara.
Ketua KPU Rohil Supriyanto melalui Kasubag Teknis dan Hupmas Romi Lukman pada Jumat (27/08) kematin menjelaskan bahwa pengumuman dengan itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 504/PL.02.3-Pu/1407/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
Pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil dimulai sejak hari Jumat sampai Minggu yakni tanggal 4 sampai 6 September 2020.
Pada tanggal 4 hingga 5 September 2020 waktu pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 sampai 16.00 wib. Sementara pada tanggal 6 September 2020 dari pukul 08.00 sampai 24.00 Wib bertempat di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun ketentuan pendaftaran yakni syarat pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 169/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 166/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Lanjutan Tahun 2020.
Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 meliputi
1. Jumlah Paling Sedikit Perolehan Kursi yang diusung dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 20% (dua puluh) persen dari Jumlah Kursi DPRD Rokan Hilir adalah 20% x 45 Kursi = 9 Kursi.
2. Jumlah Paling Sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 25% (dua puluh lima) persen dari akumulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yaitu 25% x 304.588 Suara Sah = 76.147 (Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh) Suara. (rilis)