Tersangka saat diamankan di Polsek Pujud yang dilakukan test urine hasilnya positif mengandung zat metamfetamin. |
Inforohil.com, Pujud – Aniaya ayah dan anak, 2 orang pria yang merupakan ayah dan anak berinisial RH (25) dan Su (47) warga Jl Baru KM 11 Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau ini dilaporkan ke Polisi atas perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (parang, red) terhadap korbannya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek Pujud, Rabu (1/7/2020) menyebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh ayah dan anak tersebut yakni terhadap korban Borkat Batu Bara, (45) dan Rozi Ami Bahri Batu Bara (anak Borkat Batu Bara) di Dusun Simpang Buntal, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku yang merupakan warga Rohul, sedangkan kedua korban merupakan warga Rohil.
“Ya benar, tepatnya, korban warga Dusun Rejosari, Desa Tanjung Medan Utara, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil. Dan terjadinya penganiayaan tersebut di wilayah hukum Polsek Pujud,” kata AKP Nur Rahim membenarkan.
Dikatakannya, peristiwa itu bermula pada Ahad (12/4/2020) sekira pukul 17.00 wib terlapor (Su) menjumpai Borkat Batu Bara (korban/pelapor) untuk membicarakan perihal rental Beko (alat berat) milik terlapor yang lagi mengerjakan pembuatan kolam milik Borkat Batu Bara di Dusun Simpang Buntal.
Lalu, perundingan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan, maka terjadilah pertengkaran mulut antara terlapor dan Borkat Batu Bara dan kemudian Rozi Ami Bahri Batu Bara (anak Borkat Batu Bara) berkata kepada terlapor “ku bacok kau nanti”, lalu anak terlapor yakni RH, langsung mengejar anak pelapor dan mengambil parang milik anak pelapor yang berada di tunggul kayu.
Kemudian langsung membacok pipi sebelah kanan dan kepala bagian belakang anak pelapor dan pelapor berusaha melindungi Rozi Ami Bahri Batu Bara sehingga jari kelingking serta jari manis tangan sebelah kiri pelapor terluka akibat sabetan parang tersebut karena berusaha melindungi anak pelapor.
Korban saat dirawat di rumah sakit akibat sabetan parang pelaku. |
Mengetahui korban sudah tidak berdaya, RH melarikan diri, sedangkan terlapor Su mencekik leher dan meninju pelapor sehingga terluka pada saat itu.
Atas kejadian yang dialami korban tersebut, korban merasa trauma serta mengalami sakit bagian badan yang selanjutnya langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polsek Pujud).
Kronologi Penangkapan
Pada hari Selasa Tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pujud, diperoleh informasi bahwa tersangka penganiayaan berada di DK-V Desa DK-V Kec. Tambusai Utara, Kab. Rohul pada saat tersangka sedang mengemudikan alat berat jenis excavator.
Kemudian, unit Reskrim Polsek Pujud langsung mendekati tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa adanya perlawanan yang berarti dari.
“Lalu tersangka langsung kita bawa ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan RH, usai kita tangkap, kita lakukan tes urine terhadap RH dan hasilnya tersangka ini positif Metamfetamin,” tandas Kapolsek. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks