Inforohil.com, Pujud – Dua orang pemuda, yakni masing-masing Ag (38) warga jalan Pembangunan RT 007 RW 001 Kepenghuluan Sintong dan NI (18) warga kelurahan Cempedak Rahuk kecamatan Tanah Putih harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Berdasarkan data yant dirangkum Rabu (29/07) menyebutkan, dimana keduanya ini ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Pujud karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dan selain menangkap keduanya, tim opsnal Polsek Pujud juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa, satu bungkus plasti bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar kertas warna coklat, satu buah plastik bening klip merah, satu unit HP merk Samsung warna putih, satu unit HP merk Strawberry warna hitam.
Selain itu juga disita satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah kombinasi hitam, hasil Tes urine kedua tersangka Positif mengandung zat Metamfetamina.
Penangkapan itu bermula pada hari Selasa (28/7) sekira pukul 21.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di sekitar Simpang Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud.
Berbekal informasi itu serta atas perintah Kapolsek Pujud, kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi.
Dan sekira pukul 23.00 wib, tim opsnal Reskrim melihat ada dua orang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Mengetahui hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Ag dan NI keduanya warga kecamatan Tanah Putih.
Namun pada saat itu, tim melihat tersangka Ag membuang bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat. Kemudian tim unit Reskrim Polsek Pujud meminta mengambil bungkusan tersebut.
Dan saat diinterogasi, kedua tersangka ini mengakui bahwa bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna Coklat tersebut berisikan satu bungkus besar paket narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah bungkusan plastik yang didalamnya terdapat kertas warna Coklat tersebut dibuka benar di dalamnya terdapat satu bungkus paket besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian personil unit Reksrim Polsek Pujud juga mengamankan satu unit HP Samsung warna putih dan satu buah HP strawberry warna hitam.
“Sekarang kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik.
Dari penyidikan awal, lanjut pria yang akrab disapa Baim ini diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh oleh kedua tersangka dari seseorang. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan, karena identitasnya sudah kita kantongi,” terang Kapolsek kembali. (iloeng**)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks