Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir (Rohil) apel gelar pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020, Kamis (23/07) pagi.
Apel Operasi Patuh Lancang Kuning itu dilaksanakan di lapangan Mako Polres Rohil, Jln Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Apel gelar pasukan itu dipimpin oleh Waka Polres Kompol James IS Rajagukguk SIK MH dengan dihadiri Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol diwakili Danramil 02/TP Kapten Inf Khairul Anwar, para Kasat, Dishub, PN Rohil, Satpol PP, Batalyon B Pelopor Sat Brimob dan personil Polres Rohil.
Dalam amanat Kapolres yang dibacakan Waka Polres menyebutkan bahwa sesuai UU No 22 Tahun 2008 tentang lalulintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas.
Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fasilitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalulintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keselamatan dalam berlalulintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari Political Will pengguna Lalulintas. Kesadaran pengguna Laluluntas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya yang masih rendah,” kata Kompol James.
Diharapkan operasi patuh Lancang Kuning Tahun 2020 ini dapat menekan jumlah korban Fatalitas dan meminimalisir kemacetan Lalulintas serta terwujudnya kamseltibcarlantas yang mantap.
Salah Satu yang menjadi fokus perhatian saat uni adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalulintas. Dalam konteks ini, Lalulintas dapat dipahami sebagai urat nadi jehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
Polri telah menetapkan sasaran prioritas operasi Patuh Lancang Kuning 2020 adalah sebagai berikut:
1.Pengemudi Sepedamotor dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI
2.Pengemudi melawan Arus
3.Menggunakan Handphone saat nengemudi
4.Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan Narkoba atau dalam pengaruh Alkohol
5.Pengemudi dibawah umur
6.Mengemudi kendaraan melebihi batas kecematan
7.Tidak menggunakan sabuk pengamanan atau Safety Belt
8.Penggunaan lampu rotator atau Strobo.
(iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks