Inforohil.com, Tanah Putih – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil menggagalkan Transaksi Narkoba, seorang pemuda MAH (26) warga Jln Jenderal Sudirman Dusun I Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dibekuk di sebuah perkebunan kelapa sawit, Rabu (15/07) petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, polisi juga mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram yang terdiri dari 2 bungkus plastik klip putih, 1 buah kotak rokok berisikan 5 bungkus berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit tablet merk Samsung warna hitam, 1 buah alat hisap terbuat dari botol air mineral dengan 2 buah pipet putih bening dibagian penutupnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka narkotika tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di area kebun sawit di Jln Jenderal Sudirman Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sering terjadi transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang diperintahkan Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan disekitar TKP yang dimaksud.
Dan pada Rabu (15/07) sekira pukul 17.00 wib, setibanya di TKP tim opsnal melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan akan melakukan transaksi Narkotika. Melihat hal tersebut, tim opsnal langsung mengamankan dan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lainnya disekitar terlapor dan ditemukan 5 bungkus plastik klip bening berisikan diduga sabu di dalam sebuah kotak rokok dan alat hisap sabu.
Terhadap tersangka kemudian dibawa ke Polres Rokan Hilir dan dilakukan test urine yang hasilnya positif mengandung zat metamfetamin.
Dari hasil interogasi terhadap terlapor mengaku sebagai pengedar dan penggunaan Narkotika jenis sabu. “Sabu didapat dari orang yang bernama Dani (DPO) yang beralamat di Kepenghuluan Melayu Besar. Rencananya narkotika itu akan dijual oleh tersangka,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks