Inforohil.com, Bagansiapiapi – Ditahun politik Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun 2020 ini tentunya merupakan hal yang membanggakan bagi Bupati Rohil Suyatno selaku Incumbent karena periode 2019 telah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.
Pasalnya, di usia ke 21 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang akan melaksanakan HUT Oktober nanti, baru dua tahun belakangan ini secara berturut Rohil berhasil meraih WTP.
“Alhamdulillah Kabupaten Rohil kembali menerima opini WTP, harus kita syukuri pencapaian tertinggi di bidang pengelolaan keuangan oleh BPK RI dan keberhasilan ini tidak terlepas kerja keras dari komitmen kita bersama,” kata Suyatno waktu menerima penghargaan itu bulan lalu di kantor BPK.
Namun di balik itu semua, ternyata pengelolaan keuangan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Rohil, yang mencuat ke publik, masih ada temuan yang cukup fantastis angkanya yang merugikan keuangan daerah disaat mengalami defisit anggaran.
Seperti WTP tahun 2019, ternyata ada lima paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Rohil (TA) 2019 menjadi temuan BPK Perwakilan Riau.
Dari lima paket tersebut direkomendasikan agar menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp761.845.677,88,- karena terdapat kekurangan volume, kelebihan bayar dan tidak sesuai spesifikasi.
Bukan hanya itu, dibalik prestasi WTP pertama 2018 lalu itu juga temuan yang disampaikan BPK kepada Ditama Binbangkum tahun 2018, pada Nomor: 1, Entitas: Kabupaten Rokan Hilir LHP: LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017, Nomor 26.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018, Tanggal 2 Juni 2018, Judul Temuan: Pencatatan BKU Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD TA 2017 Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Yang Lengkap dan Sah Sebesar Rp4.155.357.319,00;.
Selain itu, pada akhir 2018 45 orang anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir diperiksa oleh Polda Riau terkait SPPD Fiktif.
Melihat hal itu, Ir Ganda Mora MSi Direktur IPSPK3 RI (Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi-Kolusi-Kriminal-Ekonomi – Republik Indonesia)mengatakan, bilamana ada beberapa temuan BPK terkait kelebihan bayar terhadap kekurangan volume dan adanya SPPD fiktif, sangat disayangkan bila BPK RI memberikan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian.
“Kita sebagai aktivis Anti Korupsi mengkritisi pemberian WTP tersebut dan diharapkan agar kriteria WTP tersebut di terapkan dengan baik, sehingga WTP bukan hadiah tetapi pembuktian atas penggunaan anggaran yang bersih dari korupsi,” jelasnya. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks