Foto kolase pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Seorang pria bernama MKH alias Kadapi (30) warga jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Ahad (14/06) malam menyebutkan, bahwa aksi untuk melancarkan aksinya, tersangka membekali dirinya dengan kartu Advocad/Pengacara Konsultan Hukum An. Fauzi Akmal SH dan kartu Pers/wartawan.
Dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH bahwa aksi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Ahad (17/5) sekitar pukul 16.00 Wib lalu.
Dimana, saat itu tersangka bersama dengan satu orang kawannya mendatangi rumah milik mertua korban, Tjin Tjan Alias Kero (43) warga jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang bernama A Guat.
Dan saat itu tersangka berkata kepada keluarga korban yang bernama O Pu (56) ‘Kamu Tamu Tidak Boleh Melebihi 24 Jam Tinggal Disini, Ini Sudah Melanggar Hukum’.
Kala itu O Pu menjawab, bahwa kedatangannya itu adalah untuk bekerja serta mengunjungi keluarga. Namun, saat itu tersangka kembali mengatakan, kalau O Pu tetap salah dan dilarang untuk tinggal berlama-lama ditempat itu karena antara O Pu dengan A Guat bukan suami istri dan hal itu sudah melanggar Undang-undang.
Melihat hal itu, kemudian orang tua korban (A Guat) langsung menghubungi korban dan meminta untuk datang ke rumah. Dan sesampainya korban dirumah orang tuanya itu, istri korban yang bernama Nerita alias Rita (40) bertanya kepada tersangka apa sebab terjadi hal itu.
Dan saat itu tersangka kembali menyebutkan kalau O Pu sudah lama tinggal dirumah itu tanpa ada melapor. Namun kala itu korban membantah dan menerangkan, bahwa kalau O Pu sudah diketahui oleh RT setempat.
Karena tidak ingin berkepanjangan, maka akhirnya korban mengajak tersangka untuk berdamai. Dan tersangka menunjukan kartu yang bertulis Kantor Hukum dan kartu atas nama Badan Pemeriksaan Hukum sambil mengaku kalau dirinya berasal dari Badan Pemeriksaan Hukum.
Bahkan, saat itu tersangka juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah selesai. Akan tetapi dirinya membutuhkan biaya sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk meluruskan masalah tersebut kepada Ketua RT, Penghulu dan pihak kepolisian.
Namun istri korban menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Hingga akhirnya terjadi tawar-menawar. Karena takut O Pu akan dibawa ke Polsek, akhirnya disepakati bahwa uang damai tersebut sebesar Rp 300 ribu.
Dan atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu Ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.
Sehubungan dengan perkara tersebut diatas, kemudian Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda Mujiono bersama personil untuk melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, tim Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti satu lembar kartu Advocad dar, satu buah kalung besi putih yang ada gantungan papan nama mengatas namakan Pers / wartawan.
Atas penemuan tersebut, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
“Pelaku pemerasan sudah kita amankan bersama barang bukti yang kita dapatkan dari tangan pelaku, yakni satu lembar kartu dari Kantor Hukum dan kartu Pers,” jelas Juliandi.
Usai dilakukan penangkapan pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka. “Hasil tes urine disebutkan, bahwa tersangka positif mengandung Amphetamin, dan ini akan kita usut,” terang Juliandi lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks