Polres Rohil saat press rilis penangkapan tersangka narkotika dan pemusnahan barang bukti sabu, Senin (15/06). |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh oleh jajaran Polres Rokan Hilir. Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat memimpin kegiatan press realese pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin (15/6).
Menurut Kapolres, bahwa dengan empat orang yang diduga sebagai jaringan pengedar dari kawasan perbatasan ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka itu masing-masing HS (31) warga Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, DS (30) warga Jalan Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), AS alias Abob (35) dan BT alias Bobi (23) keduanya warga jalan Suka Rukun Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Diuraikan Kapolres, bahwa penangkapan para tersangka bermula pada Rabu (10/6) sekitar pukul 18.30 wib hasil penyelidikan oleh Tim yang langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Herman Pelani SH berhasil menangkap tersangka HS.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 Paket berbagai ukuran diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana dan rumah HS.
Polisi juga mengamankan 2 Kotak rokok Merk Sampoerna yang didalamnya masing masing berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu, satu Unit handphone merk Nokia warna hitam.
Satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 2 Pack plastik bening, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, satu buah sendok terbuat dari plastik, satu Kotak berisi 12 Paket berbagai ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King dengan Nomor Plat BK 2789 YU.
Kerja keras tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yakni ES alias Dedi dan AS alias Abob.
“Dimana dari keduanya kita amankan barang bukti satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, uang berjumlah Rp 1.600.000, satu buah tas pinggang warna hitam, satu unit Handphone lipat merk Samsung, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi dan uang berjumlah Rp 1.950.000,” jelas Nurhadi.
Penangkapan selanjutnya, kata Kapolres lagi dilakukan pada Jumat (12/6) kemarin didapatkan informasi tentang orang yang membawa atau akan mengahantarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak dari Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah ke daerah Balam Kecamatan Bangko Pusako.
Berbekal informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 20.30 wib tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka saat sedang berdiri dihalaman Toko Indomaret di tepi jalan Lintas Riau-Sumut daerah Balam Km 08 Kepenghuluan Bangko Permata kecamatan Bangko Pusako.
Pada saat penangkapan tersebut, tersangka langsung dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan barang bawaannya.
Kemudian dalam tas ransel warna hitam kuning yang sedang dipakai oleh tersangka ketika itu ditemukan satu bungkus plastik Indomaret warna putih, didalam plastik tersebut ada kotak makanan (Roti) merk Cjpco Pie.
“Dan saat diperiksa dalam kotak roti tersebut ada satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, maka oleh sebab itu tersangka serta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan benda terkait lain yang ditemukan dalam penguasaanya langsung diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses pengusutan perkaranya lebih lanjut,” ungkap Nurhadi kembali.
Dan diwaktu yang sama, Polres Rohil juga memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka lainnya yang merupakan warga Kabupaten Siak ditangkap saat malam lebaran. (iloeng***)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks