Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, SP saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. (Foto: Polsek Bagan Sinembah) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Tindakan asusila yang dilakukan SP (43) warga Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir terhadap anak tirinya FP (17) hingga hamil berakhir sudah.
Pelaku akhirnya terpaksa menginap di sel jeruji besi Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Selasa (02/06/2020) menyebutkan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu dilakukan tersangka pada Rabu, 20 November 2019 lalu sekira pukul 22.00 wib.
Perbuatan SP yang tidak terpuji itu dilakukan secara berulang-ulang di rumah mereka di Dusun Kebun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih.
“Kejadian tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku sekira bulan Juli tahun 2019 dan diketahui oleh pelapor pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020,” kata Pjs Kapolsek Bagan Sinembah AKP R Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim itu, pelapor yang merupakan ibu kandung korban pada saat itu merasa curiga dengan bentuk badan korban yang menunjukkan tanda seperti orang hamil.
“Awalnya korban tidak mau mengakui, namun setelah ditanya bersama dengan ketua RT dan diperiksa bidan setempat sehingga diketahui bahwa korban sudah hamil,” ungkap Baim.
Setelah itu, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah digagahi pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku sudah diamankan di Polsek, pelapor serta korban dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks