Kartu nama Kantor Hukum/Advokat Fauzi Akmal ZH yang diamankan dari tangan pelaku pemerasan, MKH alias Kadapi. |
Inforohil.com, Panipahan – Aksi tidak terpuji oknum masyarakat untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar yakni memeras warga dengan menunjukkan kartu nama advokat dan kartu pers membuat keresahan berbagai pihak.
Salah satunya yang paling dirugikan adalah Advokat, Fauzi Akmal SH atas tindakan tersangka pemerasan, MKH alias Kadapi (30) warga jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) terhadap warga yang kini terpaksa meringkuk di sel Polsek Panipahan.
Dalam keterangan tertulisnya, Fauzi Akmal kepada inforohil.com pada Selasa (16/06) menyayangkan hal tersebut, terlebih dalam aksinya pelaku menunjukkan kartu nama atas namanya.
“Terkait pemberitaan tentang penangkapan seorang pemuda yang bernama MKH alias Kadapi oleh Polsek Panipahan, bahwa nama saya yang dicatutkan dalam berita inforohil ingin meluruskan bahwa pelaku yang menggunakan kartu pengenal atas nama Fauzi Akmal disalahgunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Fauzi.
Ditegaskan Fauzi, kartu nama atas namanya tersebut biasa diberikan kepada orang lain yang memerlukan pendampingan hukum, namun sayangnya malah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Saya tidak ingin persepsi masyarakat yang salah terhadap saya. Jadi saya ingin tegaskan agar tidak terulang untuk kedua kali, apabila ada kartu nama tersebut masih ada disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, maka saya ridak segan-segan membawa ke ranah hukum atas nama pencemaran nama baik,” tegas Fauzi kembali.
Oleh karenanya, dia berharap kepada masyarakat yang masih memegang kartu nama atas namanya tersebut untuk tidak disalahgunakan.
“Sekali lagi saya minta kepada masyarakat, kartu nama itu hanya sebagai kartu pengenal agar masyarakat tidak menyalahgunakan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama MKH alias Kadapi (30) warga jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (14/06) malam menyebutkan, bahwa aksi untuk melancarkan aksinya, tersangka membekali dirinya dengan kartu Advocad/Pengacara Konsultan Hukum An. Fauzi Akmal SH dan kartu Pers/wartawan.
Dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH bahwa aksi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi pada Ahad (17/5) sekitar pukul 16.00 Wib lalu.
Dimana, saat itu tersangka bersama dengan satu orang kawannya mendatangi rumah milik mertua korban, Tjin Tjan Alias Kero (43) warga jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang bernama A Guat.
Dan saat itu tersangka berkata kepada keluarga korban yang bernama O Pu (56) ‘Kamu Tamu Tidak Boleh Melebihi 24 Jam Tinggal Disini, Ini Sudah Melanggar Hukum’.
Kala itu O Pu menjawab, bahwa kedatangannya itu adalah untuk bekerja serta mengunjungi keluarga. Namun, saat itu tersangka kembali mengatakan, kalau O Pu tetap salah dan dilarang untuk tinggal berlama-lama ditempat itu karena antara O Pu dengan A Guat bukan suami istri dan hal itu sudah melanggar Undang-undang.
Melihat hal itu, kemudian orang tua korban (A Guat) langsung menghubungi korban dan meminta untuk datang ke rumah. Dan sesampainya korban dirumah orang tuanya itu, istri korban yang bernama Nerita alias Rita (40) bertanya kepada tersangka apa sebab terjadi hal itu.
Dan saat itu tersangka kembali menyebutkan kalau O Pu sudah lama tinggal dirumah itu tanpa ada melapor. Namun kala itu korban membantah dan menerangkan, bahwa kalau O Pu sudah diketahui oleh RT setempat.
Karena tidak ingin berkepanjangan, maka akhirnya korban mengajak tersangka untuk berdamai. Dan tersangka menunjukan kartu yang bertulis Kantor Hukum dan kartu atas nama Badan Pemeriksaan Hukum sambil mengaku kalau dirinya berasal dari Badan Pemeriksaan Hukum.
Bahkan, saat itu tersangka juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah selesai. Akan tetapi dirinya membutuhkan biaya sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk meluruskan masalah tersebut kepada Ketua RT, Penghulu dan pihak kepolisian.
Namun istri korban menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Hingga akhirnya terjadi tawar-menawar. Karena takut O Pu akan dibawa ke Polsek, akhirnya disepakati bahwa uang damai tersebut sebesar Rp 300 ribu.
Dan atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu Ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.
Sehubungan dengan perkara tersebut diatas, kemudian Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda Mujiono bersama personil untuk melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, tim Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti satu lembar kartu Advocad dar, satu buah kalung besi putih yang ada gantungan papan nama mengatas namakan Pers / wartawan.
Atas penemuan tersebut, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
“Pelaku pemerasan sudah kita amankan bersama barang bukti yang kita dapatkan dari tangan pelaku, yakni satu lembar kartu dari Kantor Hukum dan kartu Pers,” jelas Juliandi.
Usai dilakukan penangkapan pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka. “Hasil tes urine disebutkan, bahwa tersangka positif mengandung Amphetamin, dan ini akan kita usut,” terang Juliandi lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks