![]() |
Foto kolase pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil, Kamis (04/06). |
Inforohil.com, Tanjung Medan – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kali ini Dua tersangka berhasil dibekuk di sebuah warung di Jln Sungai Tapah Dusun 1 Kecamatan Tanjung Medan, Kamis (04/06/2020).
Berdasarkan data yang dirangkum pada Jumat (05/06), kedua tersangka itu bernama J alias Jul (43) warga Simpang Tugu Kepenghuluanepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan dan S alias Pak Kumis (55) warga Jln Pemda Bukit Nenas Kecamatan Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Dijelaskan Juliandi, dari penangkapan kedua tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua paket Narkotika jenis sabu (berat kotor 2,61 gram), satu buah timbangan digital, uang tunai Rp 3.330.000, satu buah dompet warna cokelat, Tiga unit Handphone merk Mito, Nokia dab Oppo serta bungkusan plastik bening.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di Jln Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika.
“Dan atas informasi tersebut, tim opsnal kemudian melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan memerintahkan agar segera melakukan penyelidikan,” ungkap Juliandi.
Lalu sekira pukul 13.30 wib tim opsnal melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di alamat tersebut diatas, tepatnya disebuah warung kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Dua paket Narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan tersangka J alias Jul.
Terhadap tersangka Jul, tim opsnal menanyakan dari mana memperoleh Narkoba tersebut yang dijawab bahwa barang yang ia miliki diperoleh dari tersangka S alias Pak Kumis yang pada saat itu bersama-sama dengan tersangka Jul.
Terhadap kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut. “Peran tersangka sebagai pemakai dan pengedar,” tutup Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks