Tim opsnal gabungan Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rohil foto bersama dengan tersangka Curas di teras Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (16/06). |
Inforohil.com, Bagan Batu – DS alias ‘Gusdur’ (21) warga Jln Perjuangan Bagan Batu yang merupakan residivis yang mendapat asimilasi di Rutan Bagan Siapiapi ini kembali dibekuk Polisi. Dimana pada tahun 2019 lalu, sempat mendekam di penjara kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Begal.
Dan kali ini, Gusdur dan rekannya kembali melakukan aksi begal dengan menggunakan sepedamotor Honda Beat, berhasil membawa kabur sepedamotor Yamaha RX King.
Berita terkait: Gusdur, Satu dari Komplotan Curas Dibekuk Polsek Bagan Sinembah
Informasi yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah, Selasa (16/06) menyebutkan bahwa kejadian Curas atau begal itu menimpa korban Sharil Romadoni (20) warga Ampaian Rotan Pondok I RT 02 RW 01 Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir.
Dimana pada Sabtu (02/05/2020) lalu sekira pukul 22.30 wib, korban bersama temannya, M Imran Pakpahan (21) sedang mengendarai sepedamotor RX King BK 4159 VV di Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu, tepatnya di depan Ezone.
Pada saat itu, tiba-tiba datang Dua orang pelaku menghampiri mereka dengan menggunakan sepedamotor Honda Beat dan membentak korban dan berkata, “Kau kok geber-geber bawa kereta (sepedamotor, red), pelan kau bawa kereta,” kata pelaku.
Pelaku kemudian menyuruh korban dan saksi untuk berhenti setelah mereka berhenti, pelaku kemudian menarik baju korban dan memukul dibagian dada menggunakan siku.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut dengannya dengan membonceng korban keliling kota Bagan Batu. Saat diperjalanan, pelaku mengambil Handphone dan uang korban senilai Rp 250.000,- dan berhenti di jalan Baru Pirdam.
Pelaku kemudian mengambil dan membawa sepedamotor milik korban ke arah Kota Medan meninggalkan korban dan saksi di jln baru tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.9.250.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Gusdur Dibekuk di Loket Bus Makmur di Medan dibantu Polda Sumut
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik disampaikan Plh Kanit Reskrim IPDA YU Sormin membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan Sormin, setelah menerima laporan, dari keterangan korban dan saksi bahwa pada saat kejadian itu, pelaku menyebutkan dirinya dengan nama panggilan Gusdur.
“Setelah mengantongi nama dan ciri-ciri, pelaku DS alias Gusdur ini merupakan residivis yang menjalani program asimilasi dari Rutan Bagan Siapiapi, kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah pada tahun 2019 lalu,” terang Sormin.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan oleh tim gabungan opsnal Sat Reskrim Polres Rohil dan Opsnal Polsek Bagan Sinembah, pada Senin (15/06/2020) diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Kota Medan akan bertemu dengan seseorang di loket Bus Makmur.
Atas informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut, dan dari hasil kerjasama tersebut pada pukul 10.00 wib pelaku yang mengaku bernama DS alias Gusdur (21) warga Jln Perjuangan Bagan Batu itu berhasil diamankan di Loket Bus Makmur tersebut.
“Pada saat itu dilakukan interogasi dan pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan membawa 2 unit Handphone dan 1 unit sepedamotor Yamaha RX King,” ungkap Sormin.
Pelaku juga mengaku bahwa melakukan perbuatan itu dilakukan bersama rekannya. Dan pada pukul 14.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Viery Savaro (20) warga Jln Lancang Kuning Bagan Batu. Pelaku ditangkap di Desa Pekan Selasa, Dolok Masihul, Sumut.
“Dari keterangan kedua pelaku diketahui bahwa sepedamotor hasil curian dijjal kepada Dimas dan berhasil diamankan sekira pukul 18.30 wib di Jln Sultan Hasanuddin No 131 Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang,” ungkapnya kembali.
Dari keterangan Dimas, diketahui sepedamotor RX King tersebut sudah dijual kembali dengan bantuan Dedi Haryanto.
Tim kemudian melakukan pencarian terhadap Dedi Haryanto dan diamankan sekira pukul 19.00 wib di perumahan Tamora Indah Simpang Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dari pengakuannya diketahui sepedamotor RX King itu dijual kepada orang lain yang tidak dikenal melalui media online dibantu Ali Gunardi Purba.
“Dari interogasi terhadap Dimas, sepedamotor tersebut dibeli dengan cara menukar 1 unit Handphone dan uang tunai Rp 600.000 kepada VS,” bebernya.
Dari keterangan Dedi Haryanto mengaku mendapat upah Rp 600.000 dan Ali Gunardi Purba mendapat upah Rp 400.000 karena membantu menjualkan sepedamotor tersebut.
Sementara dari keterangan Ali Gunardo, sepedamotor tersebut dijual kembali dengan harga Rp 3,8 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepedamotor RX King BM 4159 VV dari korban, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dari tersangka Daniel Siagian alias Gusdur, 1 keping plat nomor BK 4159 VV, 1 buah anti lumpur spakbor RX King bagian belakang, 1 buah besi breket dudukan plat nomor yang disita dari tersangka Ali Gunardo.
“Terhadap tersangka DS alias Gusdur dan VS juga dilakukan tes urin yang mana hasilnya negatif,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks