Kuasa Hukum Kaur desa, Radisman Saragih SH. (Dok. Pribadi). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga salah seorang oknum Datuk Penghulu di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama dengan oknum anggota Badan Permusyawatan Kepenghuluan (BPKep) diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Kaur Kepenghuluan Kencana.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kuasa hukum Kaur Kepenghuluan AZ, Radisman Saragih SH dari Kantor Hukum Eduard Manihuruk & Fatner, Jumat (22/05/2020) kemarin.
Radisman mengatakan, bahwa kliennya tersebut saat tahun 2018 dan 2019 masih menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Kepenghuluan.
“Selama menjabat sebagai Kaur Pemerintahan tanpa sepengetahuan Klien kami, tanda tangannya telah dipalsukan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),” jelasnya.
Dimana, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 yang diduga diilakukan ES.
“Yang mana ES itu sebagai Penghulu Kencana bersama dengan saudara J sebagai Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kencana,” ucap Radisman SH.
Radisman menambahkan bahwa banyaknya tanda tangan yang dipalsukan diduga sebanyak 12 (dua belas) item tanda tangan tergabung di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) maupun di dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan Tahun 2019.
“Bahwa akibat kejahatan Pemalsuan Tanda Tangan tersebut, klien kami telah melaporkan secara Pidana di Kantor Kepolisian Sektor Bagan Sinembah di Bagan Batu, dan atas Laporan Polisi tersebut telah proses dengan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan baik kepada Pelapor maupun kepada terlapor,” Imbuh Radisman SH.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran Pidana tentang perbuatan memalsukan tands tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Radisman Saragih SH dari Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK & PARTNERS berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Mei 2020, menyayangkan perbuatan pelaku tersebut dan meminta kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah nantinya serius menangani perkara ini jangan bermain main.
“Apalagi main mata, karena ini menyangkut dokumen negara, pelaku diduga dilakukan oleh ES sebagai Penghulu Kencana bersama dengan J sebagai Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kencana segera ditangkap dan ditahan,” ungkapnya.
Dan atas perkara pidana tersebut juga nantinya, lanjut Radisman pihaknya akan bersurat mohon perlindungan hukum atas korban kejahatan baik kepada Mabes Polri berkaitan dengan pemalsuan tandatangan maupun Kejaksaan Agung atas dugaan indikasi Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) karena sebagaimana Intruksi Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri meminta bersama sama agar melakukan pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana desa (DD).
“Perlu kami sampaikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan diatas dokumen Negara, pada hari Selasa 19 Mei 2020 telah datang di Kantor Kami untuk Menawarkan Rp. 100 Juta untuk perdamaian kepada klien kami atas nama Asep Zatnika, akan tetapi klien kami tidak mau dan tidak pernah untuk berdamai kepada pelaku yang melakukan pemalsuan tandatangan diatas dokumen negara,” pungkasnya.
Datuk Penghulu Kencana ES saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp, belum membalas konfirmasi awak media terkait hal tersebut di atas. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks