Anggota Bawaslu Rohil Jaka Abdillah saat menerima kedatangan Sat Intelkam Polres Rohil, Jumat (15/05). |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Semenjak merebaknya wabah Corona atau Covid-19 di Indonesia, otomatis tahapan pilkada yang seyogyanya berlangsung pada bulan September 2020 terpaksa ditunda oleh KPU.
Kesibukan pemerintah yang tadinya mempersiapkan berjalannya pilkada serentak tahun ini dengan terpaksa harus merubah arah kebijakan dengan menuntaskan wabah Corona yang mulai menyebar di beberapa daerah dan setiap hari menunjukkan angka warga yang terpapar terus bertambah disusul dengan angka korban kematian PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang cukup mengkhawatirkan.
Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir salah satu wilayah di Provinsi Riau yang tadinya bersiap-siap akan melaksanakan Pilkada Serentak bersama 8 kabupaten kota lainnya kini harus segera menuntaskan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
Seiring dengan ditundanya beberapa tahapan Pilkada Serentak oleh KPU dengan menonaktifkan PPK, PPS, Verifikasi Calon Independen dan Pemutakhiran Data Pemilih maka Bawaslu juga telah menonaktifkan Panwascam dan PKD terhitung 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Hari ini Jumat, (15/5/2020) Kanit V Sat Intelkam Polres Rohil Bripka Indra S dan Brigadir Amudi Manurung Banit I Politik menyambangi Bawaslu Rohil untuk mendapatkan masukan dan perkembangan seputar pengawasan pilkada.
Kedatangan kedua personil Sat Intelkam Polres Rohil disambut oleh anggota Bawaslu Rohil Jaka Abdillah (Koordiv Penyelesaian Sengketa) diruang kerjanya.
Jaka menerangkan bahwa setakad ini Bawaslu Rohil terus bekerja melakukan tugas-tugas pengawasan pilkada meskipun tahapan pilkada telah diputuskan untuk ditunda sementara waktu.
Ia mencontohkan adanya instruksi Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak untuk mengawasi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terimbas Covid-19 oleh bacalon petahana agar tidak menjadi sarana kampanye terselubung mengingat di beberapa daerah di tanah air yang akan diikuti oleh bacalon petahana terdapat indikasi penyalahgunaan bansos untuk kampanye terselubung.
“Bawaslu Rohil sudah menyurati Bupati Rohil terkait bansos ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari maka ini salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan, kita tidak ingin yang terjadi di tempat lain terjadi di tempat kita” terang Jaka kepada personil Sat Intelkam Polres Rohil.
Terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi tentunya akan ada regulasi lain dari dikeluarkannya Perpu tersebut sebagai perangkat yang akan dijalankan baik oleh KPU maupun Bawaslu termasuk mekanisme pemungutan suara di TPS yang nantinya harus tetap menaati protokol kesehatan jika nantinya pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara Covid-19 ini juga belum berakhir.
Selain itu juga Bawaslu sesuai tingkatannya juga ikut berkampanye mencegah tersebarnya Covid-19 ini dengan membagi-bagi masker kepada masyarakat karena upaya memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks