Inforohil.com, Bagansiapiapi – Penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (19/5/20) melimpahkan berkas perkara korupsi dana Media Masa di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil tahun 2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).
Kasus tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yakni SA yang kala itu menjabat selaku Sekwan, MA PPTK, dan ROJ selaku Bendahara. Ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar Rp 892 juta dari anggaran sebesar Rp 2,4 miliar.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan SH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH kepada awak media mengatakan, pelimpahan tiga tersangka tersebut dilakukan Tipikor Polres Rohil setelah berkas dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki tahap II.
“Hari ini kita menerima tahap II perkara korupsi dengan tiga tersangka,”katanya.
Gaos menerangkan, pada anggaran tahun 2016 yang lalu, Sekwan DPRD Rohil ada menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan, kerjasama dengan media massa antara lain publikasi, kerjasama media cetak serta online.
Dimana sebutnya, ketiga tersangka ini terhadap lima kegiatan dengan anggaran Rp 2,4 milyar lebih sepakat untuk menutup uang persedian sebesar Rp 1, 6 milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan cara membukukan kegiatan yang dananya belum cair kedalam buku kas umum dan laporam pertanggung jawaban fungsional tahun 2016.
“Agar seolah-olah ada pembayarn atas kegiatan tersebut,”paparnya.
Berdasarkan hitungan BPKP perwakilan provinsi Riau tambahnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Ketiga tersangka katanya lagi, disangakakan pasal 2 junto pasal 3 Uu tipikor nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayt 1 KUHP.
“Barang bukti baik uang tunai sebesar Rp 55 juta sudah kita amankan,”jelasnya.
Sementara itu, Kasi pidsus Herlina Samosir SH MH menambahkan, ketiga tersangka akan di titipkan kembali ke Polres Rohil.”Sesuai dengan kondisi saat ini kan masih dalam Covid-19 dan sesuai edaran Kemenkumham Lapas belum bisa menerima tahanan dari luar sehingga kita titipkan ke Polres untuk sementara waktu,” pungkasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks