Penggugat Niluh Komang Ayu Suwandani saat didampingi kuasa hukum di PN Rohil. (Foto: istimewa) |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah dilakukannya pelaporan terhadap salah satu anggota Arisan Online ‘Borhas’ Niluh Komang Ayu Suwandani oleh owner arisan Krista Aprinty Sundari, akhirnya dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil).
Sidang putusan yang digelar pada Rabu (13/05/2020) dalam perkara perdata nomor 8/Pdt/GS/2020/PN.RHL tentang gugatan Wan Prestasi (ingkar-janji) itu berujung dimentahkannya dugaan penipuan.
Kuasa hukum Niluh Komang Ayu Suwandani, Eduard Manihuruk. SH, Parulian Sitanggang. SH, Hazizi Suwandi SH, dan Eko Pahalatua Naibaho. SH dari Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK & PARTNERS kepada awak media menyampaikan bahwa pihak tergugat dinyatakan kalah sehingga laporan terhadap kliennya itu berujung persoalan perdata.
“Dan dengan diputusnya perkara ini, baik penggugat maupun tergugat agar dapat menghormatinya. Karena putusan perkara ini telah memenuhi nilai nilai rasa keadilan. Bahwa Penggugat Niluh Komang Ayu Suwandani dalam perkara ini adalah Pihak yang dimenangkan sedangkan Tergugat Krista Aprianty Hasibuan adalah berada di pihak yang kalah, dan kita telah mendengar sama sama putusan yang dibacakan oleh yang Mulia Majelis Hakim memeriksa perkara ini dalam amar putusannya telah mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan demi hukum perbuatan tergugat yang telah melakukan penutupan arisan on line BORHAS (Boru-Hasibuan) tanpa adanya pemberitahuan adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wan prestasi),” kata Eko Pahalatua Naibaho. SH yang mengikuti sidang putusan tersebut
Eko menyampaikan dalam putusan itu, menyatakan penggugat sebagai peserta (anggota) arisan memiliki kewajiban sebesar Rp. 88.339.000.- (delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Dijelaskan Eko, perkara ini berawal dari tergugat membuka arisan online bernama Borhas. Dimana, tergugat sebagai ketua arisan telah melakukan penutupan arisan dengan cara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
“Sehingga atas penutupan arisan, telah membawa kerugian kepada klien kami sebagai peserta yang menyebabkan tidak dapat melakukan pembayaran arisan yang berakibat Klien kami dilaporkan di Kantor Kepolisian Resor Rantau Prapat atas dugaan melakukan Penipuan dan Penggelapan uang Arisan sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah),” ungkap Eko kembali.
Dan dari putusan pengadilan itu, lanjut Eko lagi, akhirnya menjawab semua isu yang tidak baik terhadap diri penggugat bernama Niluh Komang Ayu Suwandani ditengah masyarakat Bagan Batu Barat maupun ditengah masyarakat Rokan Hilir.
Dan putusan perkara ini juga telah menjawab semua kebohongan Tergugat, Krista Aprianty Sundari Hasibuan sebagai Ketua Arisan BORHAS, yang telah melaporkan klien kami di Polres Labuhan Batu Rantau Prapat atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan uang arisan sebesar Rp. 500 juta rupiah,
“Tuduhan itu dalah kebohongan besar yang telah terjawab dengan adanya keputusan ini,” imbuhnya.
Eko juga menegaskan terhadap tergugat agar mencabut laporan terhadap kliennya di Polres Labuhan Batu karena telah mencemarkan nama baik Niluh Komang Ayu Suwandani dan nama baik keluarga tentunya.
“Maka sejak adanya putusan perkara ini menjadi terang benerang bahwa Esensi sebuah perkara Arisan BORHAS antara penggugat bernama Niluh Komang Ayu Suwandani sebagai peserta arisan dengan tergugat bernama Krista Aprianty Hasibuan sebagai Ketua Arisan BORHAS adalah perkara Perdata yang telah diputus pengadilan negeri Rokan Hilir tentang perbuatan ingkar janji atau wan prestasi. Bukan perkara Pidana sebagaimana laporan tergugat pada Polres Labuhan Batu di Rantau Prapat Sumatera Utara,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks