Pelaku penganiayaan, S saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Selasa (19/05). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga tidak terima akibat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit disortir, pelaku aniaya karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Pelaku pun terancam lebaran di dalam Sel penjara.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (19/05/2020) menyebutkan, pelaku berinisial S alias Adi (42) warga Jln LIntas Riau-Sumut KM 38 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya.
Korban yang merupakan karyawan PKS PT SPC (Wilmar Grup), Dian Fitra Rosadi (34) melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK yang dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa tersebut.
Disebutkan pria yang akrab disapa Baim itu, kejadian itu bermula pada Selasa (19/05) sekira pukul 11.00 wib, pelaku tiba di PKS PT SPC dengan membongkar buah kelapa sawit. Dimana pada saat itu, pembongkaran buah sawit diawasi oleh pelapor.
Setelah TBS selesai dibongkar, pelaku kemudian bertanya kepada pelapot ‘Ada lagi yang masih bisa dipilih?’, dan pelapor pun menjawab ‘Tidak ada lagi yang bisa dipilih,’ jawab korban saat itu.
Diduga akibat tidak terima buahnya disortir dan mendengar jawaban korban, pelaku langsung mengayunkan tangannya kearah korban sehingga menyebabkan luka pafa bagian bibir.
Keributan pun tak terhindarkan lagi di areal bongkar TBS tersebut, sehingga pelaku diamankan oleh karyawan lainnya dan Security PKS SPC.
“Dan saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Baim. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks