Upika Bagan Sinembah saat rapat bersama pengurus BKM se Kecamatan, Selasa (28/04). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Menindaklanjuti surat keputusan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan Ormas Islam dan ditandatangi pemerintah pusat agar pelaksanaan sholat tarawih dilakukan di rumah serta sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur.
Selain itu berdasarkan hasil video conference antara pemerintah kecamatan dengan Bupati Rokan Hilir, untuk itu Upika Bagan Sinembah menggelar rapat bersama pengurus Badan Kemakmuran Mesjid (BKM).
Rapat itu digelar di gedung LAMR kawasan, kompleks kantor Camat Bagan Sinembah, Kepenghuluan Gelora, Selasa (28/04/2020) sekira pukul 14.00 wib siang. Yang mana selain para pengurus BKM, pada kesempatan itu juga dihadiri oleh beberapa perwakilan pengurus gereja.
Hadir dalam rapat tersebut Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi didampingi Kapolsek AKBP Panangian SH Msi, Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa diwakili Batuud Peltu Edi Wiyanto, ketua MUI Bagan Sinembah Drs Ahmad Yani, ketua DMI Ustad Rozali dan Kepala Puskesmas, dr Josafat Silalahi.
Pada kesempatan itu, Sakinah mengatakan bahwa keputusan itu bukanlah pihaknya yang membuat atau keputusan pemerintah.
“Namun ini adalah keputusan MUI, ormas islam dan pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelas Sakinah.
Pada kesempatan itu Sakinah juga mengatakan bahwa sholat tarawih dan sholat fardhu agar dilaksanakan di rumah saja dan sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur di rumah.
Sementara untuk pasar atau pajak di Bagan Batu, lanjut Sakinah, juga sudah disampaikan bahwa pedagang dari luar daerah tidak boleh masuk ke wilayah oajak di Kecamatan Bagan Sinembah.
“Kalau pun ada yang mengantarkan barang dari luar, lalu diambil pedagang warga Bagan Batu di perbatasan,” ungkap Sakinah.
“Begitu juga tentang pemakaman jika ada yang meninggal dunia positif corona, akan dilakukan pihak kesehatan sesuai dengan protokol yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu ketua DMI Bagan Sinembah, Ustad Rozali mengatakan bahwa para hadirin yang merupakan pengurus BKM pasti merasa tidak terima mesjid ditutup dikarenakan pandemi Covid-19 ini.
“Sebab, belum pernah terjadi dalam sejarah khususnya di Bagan Sinembah mesjud ditutup, tetapi percayalah dengan kondisi seperti ini adalah untuk menyelamatkan keluarga kita atau warga kita dari Covid-19,” ujarnya.
Disebutkannya, bahwa sudah 4 malam sholat tarawih ia laksanakan berjamaah dengan keluarga di rumah demi mencegah atau memutus mata rantai pandemi Covid-19.
Sementara itu, sekretaris BKM Mesjid Raya An-Nur Bagan Batu, Ustad Said Khairuddin yang pada kesempatan itu menyayangkan surat edaran tentang keputusan beribadah di bulan Ramadhan. Menurutnya, surat edaran itu kurang sempurna.
Begitu juga dengan ditiadakannya sholat Jumat, ia pun mencurahkan unek-uneknya terkait biaya operasional seperti untuk pembayaran PLN, Imam dan Nazir yang bersumber dari kotak Infaq Sholat Jumat, tentunya BKM akan kesulitan untuk megatasi hal tersebut.
“Saya yakin teman-teman BKM disini juga seperti itu, kalau di tempat kami pengeluaran mencapai 13 juta Rupiah,” ujarnya.
Begitu juga untuk sholat tarawih di rumah, ia mengatakan bahwa tidak semua jamaah bisa melaksanakan ibadah sholat tarawih di rumah.
“Kalau saya pribadi, Insya Allah siap. Tapi bagaimana jamaah lain, tidak semua bisa melaksanakan (Sholat) di rumah, bahkan ada aparat yang tidak boleh saya sebutkan namanya, beliau mengaku tidak bisa sholat jika tidak jadi makmum, jadi kami harap buatlah kebijakan yang bijak,” pungkasnya.
Para pengurus BKM saat rapat dengan Upika terkait sholat tarawih di rumah, Selasa (28/04). |
Dia juga mengeluhkan tentang prosedur pembayaran zakat fitrah, yang mana selama ini dilaksanakan di mesjid. Sementara mesjid dilarang untuk melaksanakan sholat berjamaah, tentunya jika pembayaran zakat fitrah dilakukan di mesjid kurang pantas dan akan mengumpulkan orang banyak.
Ustad Said Khairuddin juga mengaku bersedia mengikuti surat edaran tersebut, akan tetapi ia meminta jawaban pemerintah tentang biaya yang dikeluarkan BKM untuk imam, nazir dan meteran listrik yang angkanya mencapai Rp 13 juta.
“Kami bersedia mengikuti surat edaran, tapi beri kami jawaban untuk persoalan biaya operasional, biaya PLN dan imam, serta Nazir saja bisa mencapai belasan juta. Apa ada dana untuk itu.?,” kata Said menanyakan.
Menanggapi hal itu, Sakinah mengatakan akan menyampaikan hasil rapat terutama terkait biaya operasional itu kepada Bupati Rohil H Suyatno.
Senada dengan itu, salah satu pengurus gereja St Jonson Nababan juga mengeluhkan biaya listrik gereja.
Namun untuk regulasi yang mengatur tentang ibadah, ia mengatakan sebaiknya pemerintah daerah membuat aturan tertulis agar seluruh rumah ibadah bisa lebih patuh terhadap kebijakan tersebut.
“Sebab masih banyak gereja yang tetap melaksanakan ibadah, sementara kami sudah 2 bulan ini tidak melaksanakan ibadah di gereja, dan sebaiknya Upika juga turun ke lapangan untuk menyampaikan langsung kepada jemaat gereja atau jamaah mesjid,” katanya.
Interupsi juga datang dari salah satu pengurus mesjid, Ustad Rijal agar ibadah sholat Tarawih tetap bisa dilaksanakan. Hal itu mengingat ibadah tersebut dilaksanakan setahun sekali yaitu di bulan suci Ramadhan ini.
“Kami minta kebijakan ibu Camat, ini ibadah setahun sekali. Ini masalah aqidah, karena sholat sendiri saya sendiri tidak bisa. Tolong pikirkan kami bu. Kita lawan corona dengan amalan ibadah. Kami mohon sekali agar kami tetap bisa melaksanakan sholat tarawih,” katanya berapi-api.
Menanggapi hal itu, camat menegaskan bahwa hal itu merupakan keputusan MUI pusat dengan ormas islam dan pemerintah pusat sampai dengan tingkat daerah kabupaten yang sudah disepakati.
Hal itu dilakukan demi menutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab sudah ada contohnya di Pekanbaru ada 1 gereja yang positif Covid-19.
“Begitu juga Tabligh Akbar di Malaysia yang kena Covid-19, ini semua dilakukan demi kebaikan kita bersama,” tutupnya.
Dan untuk persoalan pembayaran zakat fitrah, Sakinah mengatakan agar pengurus mesjid berkoordinasi dengan lurah atau penghulu bagaimana caranya hal itu dilakukan. “Nanti kami buatkan juga edaran untuk hal itu,” imbuhnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks