![]() |
Pelaku Curanmor saat diamankan dan akan dibawa ke Polsek Mandau, Duri. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan transaksi jual beli kendaraan sepedamotor hasil curian. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor antar kota.
Berdasarkan data yang dirangkum Jumat (17/04/2020) menyebutkan pelaku tersebut berinisial RAKN alias Ali (25) warga jalan Simpang Gelombang Kota Batak, Kabupaten Kampar. Sedangkan sepeda motor yang berhasil disita dari pelaku adalah sepeda motor jenis Honda Vario nopol BM 4157 RT.
Menurut keterangan Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Kamis (16/04) sekira pukul 11.00 Wib kemarin.
Dimana saat itu tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari warga dengan menyebutkan, bahwa disekitar Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah akan ada transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario warna Biru hitam yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor.
Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal langsung bergerak kelokasi. Dan tepat di jalan lintas Riau-Sumut KM 06 Kepenghuluan Bahtera Makmur petugas mendapati orang yang diduga sebagai pelaku bersama dengan satu unit sepeda motor
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sepedamotor tersebut dicuri dari jalan lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu
“Setelah kita tangkap, tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hasil curian langsung kita gelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.
Dan untuk proses penyidikan, lanjut Kanit lagi diserahkan ke Polsek Mandau. “Karena TKP nya ada di wilayah hukum Polsek Mandau, maka tersangka berikut Barang bukti kita serahkan ke Polsek Mandau,” terang pria yang akrab disapa Baim ini lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks