Foto kolase: tersangka dan barang bukti Narkotika jenis pil Ekstasi saat diamankan di Polres Rohil. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi, yang berperan sebagai kurir di Sukarukun Gg Upin Upin Kecamatan Bagan Sinembah, Ahad (02/02/2020) malam kemarin.
Dua orang lainnya yang berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Senin (03/02/2020), tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 48 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial MAR alias Arif (22) warga KM 5 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa sepedamotor Honda Beat warna Hitam.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap kurir Pil Ekstasi tersebut.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan bermula adanya informasi bahwa di Sukarukun tepatnya di Gg Upin Ipin akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Ekstasi.
Mendapati informasi tersebut, lanjut Juliandi, Kasat Res Narkoba AKP Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud.
Dan sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat.
Pada saat itu, tersangka mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepedamotornya, dan saat pengejaran tersangka terjatuh dari sepedamotor dan di sekitar pelaku ditemukan 48 butir Extasi di dalam plastik bening dan sebuah Handphone milik pelaku.
“Pada saat penangkapan, warga yang mengetahui melihat kejadian itu, dikarenakan massa telah ramai, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut,” terangnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka berperan sebagai kurir dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari Tersangka Ari (DPO) melalui Ajis (DPO),” imbuhnya. (Iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks