Foto kolase: keempat tersangka dan barang bukti. (Foro: Polsek Torgamba) |
Inforohil.com, Torgamba – Dihari yang sama di tempat berbeda, petugas Polisi gabungan dari Polsek Torgamba dan Polres Labuhan Batu berhasil membekuk 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Satu diantaranya merupakan warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (04/02/2020) kemarin.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat yang dikonfirmasi inforohil.com melalui Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi via pesan aplikasi whatsapp pada Rabu (05/02) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, keempat tersangka merupakan serangkaian dari penangkapan, keempatnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Torgamba dan Polres Labuhan Batu,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka pertama yang dibekuk tim opsnal Polsek Torgamba adalah MRS alias Rohim (34) warga Dusun Cikampak 1B Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
MRS alias Rohim ditangkap sekira pukul 14.30 wib di Dusun Cikampak 1B Simpang Milano Desa Aek Batu.
Penangkapan terhadap Rohim bermula dari informasi bahwa ada transaksi Narkoba jenis Sabu di Simpang Milano. Setibanya petugas polisi di TKP, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti Sabu dari dalam kantong celana pelaku.
Dari tersangka Rohim, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak permen dibalut lakban hitam berisikan 9 bungkus plastik kli bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, dan uang tunai Rp 100.000 serta 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka S alias Poyo (48) supir Truk, warga Bagan Batu, Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Su (49) warga Dusun 1B Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, ditangkap sekira pukul 15.00 wib di Dusun 1B Simpang Milano Desa Aek Batu.
Dari informasi yang diperoleh polisi, kedua pelaku merupakan pengguna dan didapati barang bukti, 1 buah Kaca Pirek, 1 Klip plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 1 bungkus Rokok merk Sampoerna, 1 bungkus Rokok merk Magnum dan 1 unit HP merk Nokia serta 1 unit HP merk Samsung.
Sementara tersangka MIS alias Irman (37) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak warga Labuhan Lama, Kota Pinang. Dia ditangkap sekira pukul 19.00 wib di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba.
Selain pelaku MIS alias Irman, polisi juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu serta 1 unit Handphone Nokia warna biru. Becak motor yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
“Saat ini keempat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, sudah diamankan ke Polres Labuhan Batu guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks