Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut selama 2,6 penjara terhadap segerombolan pencuri besi pipa minyak milik PT Chevron Pacifik Indonesia yang berada di desa Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih.
Sembilan dari sepuluh orang pencuri itu diantaranya Desmon Hutapea, Francis Simanjuntak, Beni Yosman, Basa Simanjuntak, Afrinaldi, Chandra Gunawan Hutahaean, Helni Br Nainggolan, Hebron Pakpahan dan Ahmad Ramli.
“Masing-masing terdakwa dituntut 2,6 tahun,” jelas Jaksa penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH pada sidang yang digelar, pengadilan negeri (PN) Rohil, Rabu (15/1/2020).
Sementara itu, Bilhot Sirait yang berperan sebagai aktor utama dalam kasus yang merugikan Chevron sebesar Rp Rp. 426.919.178 dituntut lebih berat sedikit selama tiga tahun kurungan.
Usai dibacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk memohonkan agar diberikan keringanan pada putusan yang akan diberikan PN Rohil Senin 20 Januari pekan depan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks