Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar rekonstruksi ulang perkara pembunuhan berencana terhadap korban Faizal alias Kulun yang dilakukan tersangka alias Asman alias Man, pada 5 Oktober kemarin.
Rekonstruksi dilakukan, Rabu (6/11) dihalaman Sat Reskrim Polres Rohil di. Puluhan keluarga korban maupun masyarakat Tekuk Mega tampak ramai untuk melihat reka ulang itu.
Rekonstruksi itu digelar sebanyak 31 adegan dimulai perbincangan Asman dengan istrinya hingga proses pembunuhan dan sampai penangkapan.
Namun dalam rekonstruksi itu, setelah memastikan korban benar benar meninggal dunia, pada adegan ke 20 Asman memperagakan kalau dia sempat menjilat darah korban yang masih melekat pada pisau itu. Selanjutnya pisau itu dia buang Asman disemak semak jalan lintas Sintong Teluk Mega.
Asman yang berusaha melarikan diri ke Pekanbaru, berhasil dicyduk Sat Reskrim Polres Rokan saat berada di loket Makmur Duri dua hari setelah kejadian pembunuhan itu. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks