Kolase foto, tersangka dan barang bukti saat diamankan unit Reskrim Polsek Rimba Melintang. |
Inforohil.com, Rimba Melintang – Jajaran unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil membekuk 3 orang diduga kurir, 25 gram Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diamankan. Penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan langsung oleh Lurah Rimba Melintang.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Rimba Melintang, Ahad (24/11/2019) pagi menyebutkan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (23/11/2019) malam.
Ketiga tersangka tersebut adalah, S alias Silo (42), M alias Tulus (34) dan DH alias Hendri (42), ketiganya merupakan warga Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tersangka Silo, polisi menyita barang bukti 1 buah kotak rokok merk On Bold warna Hitam yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 25 gram. 1 unit HP merk Samsung Duos warna biru, 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna merah pekat mutiara BM 1225 PK, 1 buah kunci kontak mobil merk Honda Mobilio, 1 lembar STNK mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK An SURIANI dan uang sejumlah Rp. 1 juta.
Dari tersangka DH alias Hendri disita barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 buah mancis. Dari tersangka M aluas Tulus disita 1 unit HP merk Strawberry warna putih.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu M Sodikin SH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan itu bermula pada Sabtu (23/11) sekira pukul 10.00 wib, unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapat informasi bahwa akan ada orang yang membawa diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Kecamatan Rimba Melintang.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Sodikin, unit Reskrim meminta petunjuknya yang kemudian ia perintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Kemudian sekira pukul 20.00 wib, diketahui pelaku sudah masuk ke daerah Ujung Tanjung. Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mulai melakukan pengintaian di jalan lintas Bagan Siapiapi – Rimba Melintang.
Dan sekira pukul 20.30 wib, unit Reskrim menghentikan 1 unit mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK, dengan memperlihatkan surat tugas dan disaksikan oleh warga dan Lurah Rimba Melintang, Iskandar SE dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan badan pelaku.
“Namun karena kondisi jalan yang ramai dan mulai macet serta dikhawatirkan pelaku memberi perlawanan, pelaku dibawa ke halaman Polsek Rimba Melintang dengan didampingi Lurah,” kata Sodikin.
Setelah di halaman Polsek, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di dalam mobil tersebut yang mana ditemukan barang bukti diduga Narkotika seperti tersebut diatas di bawah lantai mobil disamping jok bagian depan sebelah kiri.
“Dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui Narkotika tersebut adalah miliknya. Peran tersangka sebagai Kurir dan pemakai,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks