Inforohil.com, Ujung Tanjung – Setelah melakukan serangkaian penyidikan secara Intensif akhirnya Penyidik tipikor Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka berinisial S, M, dan R, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana kontrak media di Sekretariat Dewan ( Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.
Hal ini diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH melalui telepone selulernya, Selasa (26/11/ 19).
“Kita sudah menetapkan tiga tersangka,berdasarkan LP nomor : LP/212/A/X/2018/RIAU/RES.ROHIL, dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama selama 4 tahun Penjara. ” Ujar Farris Nur Sanjaya.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 892 juta rupiah terkait dana kontrak media di Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil tahun anggaran 2016
Ketiga tersangka ini di ketahui Inisial S sebagai Sekwan DPRD Rohil, sedangkan M sebagai pengadaan dan S sebagai Bendahara Pengeluaran. “Saat ini berkas ketiga tersangka sedang dalam proses tahap satu,” jelas Farris.
Farris menambahkan di tetapkannya ke tiga tersangka ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekwan Rohil tahun anggaran 2016-2017.
Ketiga tersangka lanjut Farris, mempunyai peran yang berbed. Tersangka S sebagai penanggungjawab semua kegiatan dana kerjasama media di Sekwan Rohil, Kemudian tersangka M berperan sebagai PPTK kegiatan, sedangkan tersangka R berperan sebagai penangungjawab pengeluaran uang kerjasama dana media di Sekwan Rohil.
“Ketiga tersangaka ditetapkan dengan pasal yang sama, namun ketiga tersangka saat ini belum kita tahan , nanti bila kita tahan kita akan informasikan lagi kepada media,” tutupnya. (okline.com)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks