Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil membekuk diduga kurir Narkotika jenis Sabu-sabu yang berasal dari Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tersangka dibekuk setelah mendarat di pelabuhan Panipahan. Sabtu (23/11/2019) kemarin.
Berdasarkan laporan tertulis dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH pada Ahad kemarin menyebutkan bahwa tersangka adalah BS alias Putra (28) warga Gg Semangka LK Desa Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Sabtu (23/11) sekira pukul 15.00 wib, anggota Polsek Panipahan, Bripka Crystony Butar Butar mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki berasal dari Tanjung Balai Sumut dengan menggunakan kapal Very sedang menuju Panipahan diduga ada membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian pelapor memberitahukan kepada Kapolsek Iptu Zulmar SH yang kemudian memerintahkan pelapor dan dua rekannya, Brigadir Yuda Ariandi dan Brigadir Jonata M Sialagan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 wib, pelapor dan kedua rekannya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BS alias Putra yang saat itu di jalan Bhakti dekat pelabuhan Very Panipahan,” terang Juliandi.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan disaku celana pelaku barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna biru berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6.01 gram dan satu unit Handphone Nokia Warna Putih.
“Atas penemuan tersebut tersangka BS alias Putra dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks