Tangkap layar laman lpse.rohilkab.go.id. |
Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Dengan hebohnya pemberitaan pengadaan lem di Pemprov DKI Jakarta bernilai puluhan Miliyar Rupiah, pengadaan Televisi atau TV di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan menggunakan Pagu anggaran Rp 15.000.000 juga membuat publik bertanya.
Dalam keterangan di laman LPSE.rohilkab.go.id (klik disini) alat elektronik itu untuk Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun karena tidak secara detail, hal itu tentunya menjadi tanda tanya.
Hal itu sempat diunggah wartawan inforohil.com Iloeng Sitorus di laman Facebook pribadinya pada Rabu (30/10/2019), dan komentar publik pun beragam dan bahkan diduga akun palsu merasa kepanasan sehingga berkomentar miring terkait postingan itu.
Salah satu akun Facebook Nur Halimah menuliskan ‘TS kasian amat,hbs jatah nasi bungkus ente ya tong’.
‘Iloeng Sitorus makanya jgn bnyak2 makan kecap ente tong,,,
Biar g kebanyakan mimpi 🤣😂😂😂😂’ tulis akun yang diduga akun bodong tersebut.
Biar g kebanyakan mimpi 🤣😂😂😂😂’ tulis akun yang diduga akun bodong tersebut.
Tidak berapa lama, akun bernama Dwi Asnur juga berkomentar serta mengklarifikasi dan mengaku sebagai PPTK.
Dia menjelaskan bahwa pengadaan alat elektronik itu termasuk 2 unit Televisi lengkap dengan peralatan seperti Parabola, receiver, paket K-vision, kabel, braket TV dan jasa pemasangannya.
Dan tentunya setiap kegiatan memiliki pajak yang harus dibayarkan dan disini include bersama pajaknya.
“Saya dari Dinas yang bersangkutan, untuk akun atas nama Iloeng Sitorus, kebetulan saya PPTK untuk kegiatan yg Anda posting. Untuk tidak memperpanjang berita yg Anda sebarkan, disini saya klarifikasikan bahwa pengadaan tersebut pagu kegiatan tersebut adalah Rp.15.000.000, dan disini 15.000.000 merupakan pagu kegiatan bukan HPS dri kegiatan tersebut. Dan untuk kegiatan tersebut, pengadaan sebanyak 2 unit lengkap dengan semua kelengkapan yg menyertai seperti parabola, receiver, paket K-vision, kabel2, braket tv dan jasa pemasangannya. Setiap kegiatan tentu memiliki pajak yang harus dibayarkan, dan disini include bersama pajaknya.” tulisnya menjelaskan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks