Inforohil.com, Asahan – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku penipuan, dengan modus menawarkan sewa kios atau warung yang bukan miliknya yang ternyata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Berdasarkan data yang diperoleh, awalnya pelaku yang diketahui bernama M. Hudian Amril alias Dian ini bertemu dengan korban yang bernama Boby Nugroho bersama 2 orang teman nya pada bulan Januari 2016 lalu, di salah satu warung di kota Kisaran.
Pelaku menawarkan kios atau warung yang diakui sebagai kepunyaan nya, yang berada di jalan Akasia Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan untuk disewakan kepada korban dengan harga sewa sebesar 30 juta selama 5 tahun. Korban yang merasa yakin kemudian memberikan uang muka/ panjar sebesar Rp. 14.500.000 kepada pelaku.
Namun karena kecurigaannya, pada bulan April 2016, korban menanyakan status kios atau warung tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pada saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemerintah Kabupaten Asahan bukan milik si pelaku. Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan.
Mendapat informasi tersebut, kemudian korban menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku. Namun sampai pada tahun 2019 pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uang nya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada tanggal 21 September 2019.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu (05/10/2019), bersama barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 14.500.000,- tertanggal 19 Januari 2016.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios, dimana kios tersebut bukan milik nya, melainkan kepunyaan Pemkab Asahan.
“Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya di antisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban”, kata Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Senin (7/10/2019).
Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum. “Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan di proses”, tegas Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (iloeng)